
PERTAMBANGAN Emas yang belum mempunyai Izin(Ilegal) di sekitar DAS Batang Natal,Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, hari ini Rabu 17 Maret 2021 sudah ada masyarakat yang melakukan aksi demo di Mabes Polri Jakarta adalah salah satu bukti bahwa Bupati dan DPRD kita belum mendapat SOLUSI sekitar pertambangan tersebut.
Padahal, kalau saja Bupati/Wakil Bupati dan 40 anggota DPRD Mandailing Natal mau membolak -balik Undang -Undang Nomor : 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Minerba) Insya Allah akan ada SOLUSI didalamnya bagi masyarakat agar jangan sampai warga protes hingga ke Jakarta seperti yang terjadi sekarang ini.
Bukankah di Undang -Undang No 4 Tahun 2009 tersebut ada tercantum bahwa WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 22 UU Minerba menyebutkan kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut, Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai, Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter.
Selain itu, Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai, Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 hektare, Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang, Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.
Disamping itu, Dalam menetapkan WPR, Bupati/Walikota mempunyai kewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
Kemudian, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sebelumnya sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR ( Wilayah Pertambangan Rakyat).
Serta, Kelompok bahan galian kegiatan pertambangan rakyat disebutkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut, Pertambangan mineral logam,Pertambangan mineral bukan logam, Pertambangan batuan dan Pertambangan batubara
Selain itu IPR diberikan terutama kepada penduduk setempat , baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR kepada Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh IPR, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota.Adapun luas wilayah untuk satu IPR dapat diberikan kepada, Perseoranganpaling banyak 1 (satu) hektare, Kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare, Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
Sedangkan, Jangka waktu IPR adalah maksimal 5 tahun, kemudian dapat diperpanjang lagi. Jika dibandingkan dengan IUP dan IUPK, IPR memiliki masa izin yang lebih singkat.
Persoalannya, kemungkinan Bupati/Wakil Bupati dan 40 anggota DPRD Mandailing Natal belum pernah Mensosialisasikan Undang -Undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Minerba ini,atau sudah ada Undang -Undang yang baru sehingga Bupati/Wakil Bupati dan DPRD tidak mampu untuk mencari SOLUSI terkait dengan Pertambangan Emas di sekitar DAS Batang Natal dan sejumlah wilayah Kecamatan lainnya, entahlah (Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan