Tambang Emas Dimata Tokoh Kita(4), IMA Madina Harapkan Pemda dan DPRD Mencari Solusi

Herman Birje

DENGAN ditetapkannya Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka ada beberapa pasal yang mengalami perubahan salah satunya yaitu tentang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal pertambangan mineral dan migas.

 Sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.

 Sehingga dengan adanya undang-undang tersebut membuat kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dalam hal izin tambang mineral dan migas tidak ada lagi.   Hal ini tentunya menyisakan dilema terhadap persoalan-persoalan tambang dan migas di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya adalah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya mineral tambang.

            Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “bumi, air  dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai  oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

” Berangkat dari pasal 33 ayat (3) diatas merupakan legitimasi masyarakat untuk melakukan eksploitasi terhadap kekayaan sumber daya alam kabupaten mandailing natal, terkhusus tambang emas dan mineral pengikutnya.

Namun yang menjadi persoalan adalah tentang payung hukum terhadap keberadaan tambang tradisional rakyat madina tidak ada sejak awal dilakukannya eksploitasi tambang emas di kecamatan naga juang dan kecamatan hutabargot.

 Seharusnya sejak dulu  DPRD Madina membentuk perda tentang tambang rakyat agar masyarakat lebih aman dalam berinvestasi, lingkungan tempat pengolahan batuan yang mengandung emas lebih terjamin dari bahaya pencemaran baik pencemaran air, tanah dan biota yang berada didalamnya, maupun masyarakat yang memakai air disekitar tempat pengolahan batuan.

 Namun, dengan perubahan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tersebut mengharuskan Para Pemilik Usaha Tambang Rakyat harus mengkonsultasikan soal perizinan tambang rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Madina selanjutnya Pemkab Madina merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat/Kementrian ESDM RI untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan kepada Pemilik Tambang Rakyat Madina.

 Sebagaimana yang terdapat pada Bagian Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkruen antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota cc Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu sebagai berikut

 “Penetapan wilayah pertambangan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah nasional,yang terdiri atas wilayah usaha pertambangan,wilayah pertambangan rakyat dan wilayah pencandangan negara serta wilayah usaha pertambangan khusus merupakan kewenangan pemerintah pusat” sebut Herman Birje

Sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi hanya memiliki kewenangan yaitu” Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam 1 (satu) daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil”

Pada kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, keberadaan tambang emas tradisional rakyat Madina sangat memberikan bantuan yang cukup siginifikan untuk menopang ekonomi masyarakat. Sehingga DPRD Madina bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memiliki tanggung jawab moral terhadap persoalan status tambang rakyat Madina.

Karena jika dibiarkan larut marut akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Sebab, tidak tertutup kemungkinan banjir dan tanah longsor serta pencemaran air pada daerah eksploitasi dan pengolahan hasil tambang akan siap menghantui masyarakat.

 Maka kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Madina dan DPRD Madina agar sama-sama mencari solusi yang cepat dan tepat untuk mengatasi permasalahan ini.

            Dengan demikian, masyarakat yang mencari penghidupan di daerah tambang rakyat Madina bisa menjadi lebih baik. Dan lingkungan sekitar tambang terjaga dengan baik. Karena Hutan sebagai sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup wajib dijaga demi kelangsungan hidup anak cucu nantinya( Herman Birje/Ketua DPP.Ima Madina).

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

 

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Mengintip Langkah Kadis Pendidikan Mandailing Natal (1).

Jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal, sangat banyak yang ” Menginginkannya ” sehingga Orang atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki Golongan IV B atau IV C,…

Read more

Continue reading
Izin AMDK BPOM RI Kadaluarsa, Bupati Madina : Saya Sudah Tugaskan Kadis Perdagangan Teliti Izinnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal,H. Saifullah Nasution.SH.MM, berikan atensi terkait peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa. Dua merk AMDK ini…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses