Tamiang, Pesantren dan Jalan Peradaban Yang Mulai Dilupakan

 

Penghargaan santri bersama keluarga dan tokoh masyarakat dalam penguatan pendidikan berbasis sosial dan budaya lokal.

Di tengah arus modernisasi yang bergerak cepat, banyak desa perlahan kehilangan ruh kebudayaannya.

Nama-nama kampung hanya tinggal identitas administratif, sementara makna filosofis yang dahulu hidup di tengah masyarakat mulai terkikis oleh pragmatisme zaman.

Padahal, di balik sebuah nama desa sering tersembunyi jejak sejarah, nilai spiritual, bahkan arah peradaban masyarakatnya.
Desa Tamiang di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dapat dibaca dalam kerangka tersebut.

Tamiang bukan sekadar nama wilayah, melainkan simbol penjagaan nilai, harmoni sosial, dan ruang spiritual masyarakat. Dalam konteks inilah Pondok Pesantren Nizhomul Hikmah hadir sebagai ruang pendidikan yang tumbuh dari akar budaya masyarakat.

Pesantren tidak lagi cukup dipahami sebagai tempat belajar kitab semata. Di tengah krisis moral, kerusakan lingkungan, dan melemahnya budaya gotong royong, pesantren memiliki peluang menjadi pusat pembentukan karakter, literasi sosial, dan pembangunan kesadaran ekologis masyarakat.

Tradisi penghargaan dan keterlibatan masyarakat seperti ini menunjukkan bahwa pesantren masih memiliki fungsi sosial yang kuat di tengah masyarakat desa.

Pesantren bukan hanya institusi pendidikan, melainkan pusat penguatan nilai, budaya, dan solidaritas sosial masyarakat.

Pengembangan Pondok Pesantren Nizhomul Hikmah dapat diarahkan menjadi pusat peradaban berbasis kearifan lokal yang mengintegrasikan nilai Islam, budaya Mandailing-Angkola, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Pada akhirnya, masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kota-kota besar dan pembangunan fisik, tetapi juga oleh desa-desa yang masih mampu menjaga ruh kehidupan melalui pendidikan, budaya, dan hikmah.

Penyerahan penghargaan kepada santri Pondok Pesantren Nizhomul Hikmah pada kegiatan penamatan santri sebagai bentuk apresiasi terhadap prestasi dan akhlak.

Referensi
Azra, Azyumardi. 2012. Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III. Jakarta: Kencana.
Dhofier, Zamakhsyari. 2011. Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES.
Madjid, Nurcholish. 1997. Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta: Paramadina.
Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Penulis : Kalayo Hasibuan
Dosen Home Base Program Magister Tadris Bahasa Inggris Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Rehabilitasi Lahan Pertanian Rampung, Petani Segera Masuk Masa Tanam

    SIABU(Malintangpos Online):Rehabilitasi lahan pertanian di Tangga Bosi, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya rampung setelah sempat terkendala beberapa saat.Sementara, pemulihan di Kecamatan Naga Juang ditargetkan selesai pekan depan. Wakil…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Terima Kunjungan Direktur BNN

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Forkopimda menerima kunjungan Direktur Alternatif Development Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Brigjen Pol. Edi Swasono di Ruang Kerja Bupati, Komplek Perkantoran…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses