Tanah Dijual 355 Hektare, Warga Singkuang II Minta Kades Tanggung Jawab

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Masyarakat Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis, Kab Madina,  Mendesak oknum Kades untuk bertanggung jawab atas penjualan tanah hutan desa ke perusahaan dengan luas lahan ratusan hektare.

Jonson P mewakili masyarakat mengatakan, bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang mengandung sejarah bagi masyarakat Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Oknum Kepala Desa Singkuang II, diduga telah memanfaatkan jabatannya dengan menjual hutan desa kepada PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR) dan PT. Sawit Sukses Sejati (PT. SSS), luas keseluruhan sekitar 355 hektare.”ujar Jonson Kepada sejumlah Wartawan, Selasa (4/4/) di ABARA Hotel Jln.Lintas Timur Panyabungan.

Kata Jonson, Oknum Kades diduga memperkaya diri sendiri dengan menjual Tanah Desa, modusnya, sebagian tanah dibuat atas nama keluarganya dan beberapa perangkat desa, diduga tanah tersebut dijual seluas 355 Hektar

Kata dia, Lahan ini dijual dengan cara terpisah, untuk PT. RPR seluas 105 hektare, Sementara ke PT.SSS, dengan luas 250 hektare.

Kata Jonson, dirinya dan warga lainnya tidak keberatan bila penjualan lahan tersebut melalui musyawarah mupakat desa,  apalagi hasil penjualannya dibagikan untuk kepentingan masyarakat.

“Tapi apa, nyatanya hanya keuntungan pribadi memperkaya diri sendiri dan pihak keluarga oknum kades.”Ujarnya.

Terpisah, Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa terkait dengan tudingan beberapa warga desa yang diarahkan kepada orang nomor satu di desa ini dan juga keluarga kades dan perangkat desanya.

Konfirmasi diteruskan ke Kades Singkuang ll lewat pesan WhatsApp pribadinya,berikut lima poin pertanyaan ke Kades Singkuang ll.

1)Terkait tanah yang dijual tersebut, apakah status tanah itu tanah ulayat atau hutan desa?.

2) Apakah tanah yang dijual itu, sebelumnya sudah ada pemilik dan sudah ditanami?.

3) dari nama-nama yang menjual tanah apakah semuanya warga asli dari Desa setempat?.

4) apakah tanah yang dijual itu sebelumnya sudah ada surat tanda pemiliknya atau kosong?

5) ada berapa bidang dan luas tanah yang sudah dijual dan bagaimana sistem pembayarannya?.

Dari lima poin pertanyaan itu, Kades Singkuang II hanya menjawab dengan.”iya bang anda tulisnya. (Syah/Nanda)

Diliput Syahren dan Nanda

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Gedung SDN 029 Lumban Dolok Kec.Siabu Kupak -Kapik Dibiarkan Bupati Mandailing Natal

    LUMBAN DOLOK(Malintangpos Online): Memprihatinkan Kondisi Gedung SD Negeri 029 Lumban Dolok Kecamatan Siabu, yang kupak – kapik dibiarkan oleh Bupati dan DPRD Mandailing Natal. ” Pengakuan Orangtua siswa, Permohonan untuk…

    Read more

    Continue reading
    Direktur : ‎Tidak Ada Pungli. Pegawai RSUD Husni Thamrin Natal Keluhkan Dugaan Pungli Saat Proses Pencairan THR

    NATAL(Malintangpos Online): Sejumlah pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husni Thamrin Natal mengeluhkan adanya dugaan pungutan Liar (Pungli) yang disebut sebagai “uang administrasi” saat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses