Tanaman Kelapa Rusak, Warga Akan Gugat Kadis Lingkungan Hidup Madina

Pohon Kelapa Yang Rusak di Desa Batang Gadis Panyabungan Barat

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Keberadaan sampah yang menumpuk di Jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir ( TPA di Desa Batang Gadis Julu Kecamatan Panyabungan Barat kian membuat warga resah sehingga menuai kecaman warga Desa Batang Gadis Kec Panyabungan Barat.

            M.Ayub Siregar ( 41) warga Desa Batang Gadis Kec Panyabungan Barat, kepada Wartawan menyampaikan “Kami warga sangat kecewa dengan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina ini yang tidak perduli dengan keluhan warga Petani yang ada di Sekita TPA.

“ dimana akibat Sampah yang di buang di sepanjang jalan mengakibatkan kerugian kepada Petani di  sepanjang jalan menuju TPA, dan selain itu akibat penanganan yang kurang baik mengakibat Tersumbatnya saluran Air di Sisi TPA, dan sering mengakibatkan banjir sehingga Menggenangi Lahan Perkebunan Warga dan mengakibatkan Rusaknya Tanaman Warga” sebut Ayub Siregar,Selasa (10-12)

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kab Madina  M Syawaluddin yang di konfirmasi melalui Sekertris Markas Cabang LMP Kab Madina Rudi Faisal, Selasa 10/12/2019 mengatakan “ melihat dampak yang timbul akibat penanganan Sampah yang kurang baik ini seharusnya Kadis Lingkungan Hidup Bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat dari sampah di TPA, Markas Cabang LMP Kab Madina bersama Masyarakat akan menggugat Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina melalui UU Lingkungan Hidup dimana di nilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina telah lalai dalam menangani sampah di Kab Madina ini” ujar Rudi Faisal.

            Hal Senada juga di Sampaikan Wakil Bupati LSM LIRA kab Madina Parlindungan Lubis, yang di mintai tanggapannya pada selasa 10/12 mengatakan “ Berdasarkan UU Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina harus bertanggung Jawab atas pencemaran yang terjadi kelahan perkebunan warga dimana akibat pencemaran itu tanaman warga menjadi rusak dan tak produktif lagi, Untuk itu LSM LIRA Kab Madina juga akan turut menggugat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina sebagaimana di atur dalam UU Lingkungan Hidup” Cetus Parlindungan Lubis Wakil Bupati LSM LIRA Kab Madina(Sri/Red)

 

 

Liputan : Sri Aida Lubis

Admin   : Dina

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

Read more

Continue reading
P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.