Tanaman Kelapa Rusak, Warga Akan Gugat Kadis Lingkungan Hidup Madina

Pohon Kelapa Yang Rusak di Desa Batang Gadis Panyabungan Barat

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Keberadaan sampah yang menumpuk di Jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir ( TPA di Desa Batang Gadis Julu Kecamatan Panyabungan Barat kian membuat warga resah sehingga menuai kecaman warga Desa Batang Gadis Kec Panyabungan Barat.

            M.Ayub Siregar ( 41) warga Desa Batang Gadis Kec Panyabungan Barat, kepada Wartawan menyampaikan “Kami warga sangat kecewa dengan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina ini yang tidak perduli dengan keluhan warga Petani yang ada di Sekita TPA.

“ dimana akibat Sampah yang di buang di sepanjang jalan mengakibatkan kerugian kepada Petani di  sepanjang jalan menuju TPA, dan selain itu akibat penanganan yang kurang baik mengakibat Tersumbatnya saluran Air di Sisi TPA, dan sering mengakibatkan banjir sehingga Menggenangi Lahan Perkebunan Warga dan mengakibatkan Rusaknya Tanaman Warga” sebut Ayub Siregar,Selasa (10-12)

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kab Madina  M Syawaluddin yang di konfirmasi melalui Sekertris Markas Cabang LMP Kab Madina Rudi Faisal, Selasa 10/12/2019 mengatakan “ melihat dampak yang timbul akibat penanganan Sampah yang kurang baik ini seharusnya Kadis Lingkungan Hidup Bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat dari sampah di TPA, Markas Cabang LMP Kab Madina bersama Masyarakat akan menggugat Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina melalui UU Lingkungan Hidup dimana di nilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina telah lalai dalam menangani sampah di Kab Madina ini” ujar Rudi Faisal.

            Hal Senada juga di Sampaikan Wakil Bupati LSM LIRA kab Madina Parlindungan Lubis, yang di mintai tanggapannya pada selasa 10/12 mengatakan “ Berdasarkan UU Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina harus bertanggung Jawab atas pencemaran yang terjadi kelahan perkebunan warga dimana akibat pencemaran itu tanaman warga menjadi rusak dan tak produktif lagi, Untuk itu LSM LIRA Kab Madina juga akan turut menggugat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Madina sebagaimana di atur dalam UU Lingkungan Hidup” Cetus Parlindungan Lubis Wakil Bupati LSM LIRA Kab Madina(Sri/Red)

 

 

Liputan : Sri Aida Lubis

Admin   : Dina

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Peduli Bocah Tanpa Anus, PT SMM serahkan Bantuan.

SIABU(Malintangpos Online): Tokoh Masyarakat Kec.Siabu Gongmatua Hasibuan, yang juga pencetus Donasi untuk Rahmad Penderita Tanpa Anus dan Sumbing warga Desa Hutapuli Kec.Siabu Kabupaten Mandailing Natal, mengucapksn terimakasih kepada PT.SMM yang…

Read more

Continue reading
Segudang Masalah di Kabupaten Mandailing Natal (1)

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, selama kurun waktu Tahun 2023 – akhir Tahun 2025 ini, meresa heran dengan sikap Bupati/Wakil Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri dan 40 anggota DPRD, yang tidak mampu…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses