PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan,SE, Mendesak Pilisi, khususnya Kapolres Padang Lawas, agar segera ” Menangkap ” Kades Pasar Panyabungan Kec.Hutaraja Tinggi, yang jelas -jelas menganiaya Wartawan.
Selain menganiaya, Oknum Kades Pasar Panyabungan itu, juga mengancam dan memakai Parang melakukan penganiayaan kepada Wartawan.
” Saya pikir unzur Pidana ancam,Aniaya dengan memakai Senjata tajam Parang, sudah bisa untuk Menangkap oknum Kades Pasar Panyabungan,” Ujar Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Malintang Pos Group Iskandar Hasibuan,Jumat(11/2) di Halaman Mesjid Nur Ala Nur Aek Godang Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dengan tegas.
Kata Iskandar, Kades tersebut ” Kalap ” mau di konfirmasi soal Pelaksanaan Dana Desa, kenapa bisa, jika salah ataupun benar,harusnya memberikan jawaban yang sesuai dengan konfirmasi.
” Tindakan Kades Pasar Panyabungan itu sudah SALAH dan Kapolres Padang Lawas harus secepatnya Menangkapnya,” Ujar Iskandar Hasibuan yang juga Putra Desa Sigorbus Jae Padang Lawas itu.
Sebelumnya, Diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Wartawan Media Cetak dan Media Online, oknum Kepala Desa Pasar Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas inisial KN dilaporkan ke Polsek Sosa, Kamis (10/2).
Tindakan dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap wartawan Tabloid Mitra Polda dan Media Online EXPOSSIDIK.COM itu dilakukan oknum Kades Pasar Panyabungan akibat tidak terima dirinya difoto untuk dokumentasi bagi salah satu wartawan.
Awalnya dia (Kades)minta ID Card kami untuk di foto olehnya, saya juga minta izin ambil foto dia.
Nah, disitulah dia mulai emosi dengan menepis ID Card kami lalu mengusir kami dan tiba-tiba dia masuk ke dalam rumahnya lalu kembali ke arah kami yang pada saat itu sudah di halaman rumahnya dengan membawa parang sambil mengacungkan parang itu ke saya,” Ujar Amrin Wartawan Media Online EXPOSSIDIK.COM biro Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Amrin menyebut, diduga tak terima oknum Kades tersebut diambil fotonya, sehingga dirinya bersama rekan lainnya diancam hendak dibunuh bahkan dianiya.
Padahal kata Amrin, oknum Kades itu mengetahui kedatangan mereka sebagai wartawan untuk konfirmasi.
“Niatnya kita mau wawancara seputar penggunaan dana desa,” sambung Amrin.
Sementara, dari pengakuan Zulkifli Lubis wartawan Tabloid Mitra Polda wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyebutkan, bahwa dirinya diserang oknum Kades pada saat dirinya melerai oknum Kades sedang menganiaya rekan seprofesinya (Amrin) dengan posisi tergeletak di tanah.
“Tiba-tiba dia juga mengacungkan parangnya ke saya. Melihat hal itu, saya sontak lari ke salah satu rumah warga untuk mengamankan diri,” ungkap Zul.
Zul menceritakan, saat di rumah warga, posisinya tidak bisa menghindar lagi dari serangan si Kades tersebut.
Sehingga dirinya juga mengalami luka dibagian mulut akibat tendangan si pelaku.
“Untung parang yang diacungkan ke saya masih bisa kuhindari, kalau tidak mungkin lukanya parah, mungkin juga saya sudah mati dibuatnya,” akui Zul.
“Ada kesempatan keluar dari rumah itu, saya langsung lari menuju jalan keluar,” katanya lagi.
Zul menambahkan, akibat kejadian itu, ia mengalami luka berdarah di bibir dan kerugian satu unit handphone miliknya pecah akibat tendangan dari si oknum Kades Pasar Panyabungan tersebut.
Setelah itu, ia bersama rekan korban dan saksi yang juga merupakan wartawan melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut ke Polsek Sosa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/10/II/2022/SPKT/Sek Sosa/PALAS/SUMUT tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 Jo 335 KUHP.
Kemudian, dalam Laporan polisi Nomor: LP/12/II/2022/SPKT/Sek Sosa/PALAS/SUMUT tanggal 10 Februari 2022, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 atas nama terlapor yang sama yakni oknum Kades Pasar Panyabungan inisial KN.
Menanggapi hal itu, Wakil Koordinator Wilayah Palas Tabloid Mitra Polda, H. Khoiruddin Harahap mengatakan, perlakuan yang dialami para korban ataupun pelapor adalah suatu tanda buruknya demokrasi di Indonesia, khususnya daerah Palas.
Menurut Khoir, sudah semestinya pihak kepolisian langsung bertindak. Sebab, perbuatan yang dilakukan oknum Kades tersebut sudah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Saya harap pihak kepolisian bertindak profesional karena oknum Kades tersebut telah jelas melakukan tindak kekerasan. Padahal wartawan dilindungi saat melakukan tugas kewartawanan,” pinta Ucok Bontar sapaan akrab H. Khoiruddin Harahap.
Dikatakan, sikap arogansi yang dilakukan oknum Kades Pasar Panyabungan ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik.
“Seorang Kades ataupun pejabat publik saya rasa sudah memiliki wawasan terhadap demokrasi dalam bernegara ini, apalagi setiap tahun anggaran para Kades selalu dibekali dengan bimbingan teknis dan sosialisasi,” serunya lagi.
“Saya meragukan, dengan sikap yang dilakukan oknum Kades ini diduga salah satu pengaruh penggunaan narkoba. Menurut saya perlu diusut tuntas,” pungkas Khoir.(Rel/Red)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.