“Tangkap “ Penganiaya Silpiani Harahap

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online):Korban penganiayaan Silpiani Harahap ( 24)  warga Jalan mesjid Raya Kelurahan Kantin  Kecamatan P.Sidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan  minta kepada kepolisian agar kasusnya bisa segera dituntaskan.dan Menangkap tersangka (Sari Bulan Alias Indah )

            Soalnya penganiayaan  saya ini sudah dilaporkan sejak 18 Mei 2017, tapi sampai sekarang pelakunya masih berkeliaran didaerah ini ,” katanya kepada Wartawan  , Minggu 30 Juli 2017

            Dalam laporannya kepada Mapolresta  Padangsidimpuan  bernomor  stpl /217/V/2017//SU /PSP, menyebutkan kejadian itu berlangsung di Jalan Mesjid Raya  kelurahan Kantin kecamatan psp selatan kota padangsidimpuan

Perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini awalnya terlibat dalam cekcok masalah pribadi  ditempatnya berjualan untuk  Keperluan ulang Tahun tepatnya di jalan Mesjid Raya  persis di depan SMP negeri  1 kota padangsidimpuan pada pada Kamis (18/05) lalu dengan luka cukup serius di bagian kepala, tangan dan kaki.

Pelaku saribulan Alias indah  (22)   Memukul  korban didalam Tempatnya berjualan boneka  Dengan menyerang  menggunakan tangan dan batu sehingga korban  mengalami luka yang cukup serius

Akibat penganiayaan  itu, Silpiani Harahap  mengalami sejumlah luka dikepala  lebam di bagian badan dan tangannya.

“Saya luka memar kebiruan pada bagian lengan sebelah kiri, dan paha kiri. Selain itu luka lecet di lutut kanan dan rasa sesak di bagian dada,” katanya.

“Saya putuskan untuk membuat laporan polisi. Bahkan untuk memperkuat laporan itu, saya telah mengantongi hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit,” katanya.

Namun hingga saat ini minggu 30/07 2017 pelakunya masih berkeliaran di sekitar kota padangsidimpuan  “Ingin mendapat keadilan saja susah. Apa karena saya tidak punya apa-apa, padahal saya cuma ingin mendapat keadilan di mata hukum,” ujarnya ketika ditemui di tempatnya berjualan.

Sementara dari pihak kepolisian Resort kota  padangsidimpuan  diperoleh informasi Bahwa pelaku (Sari bulan Alias indah) Sudah dinaikkan statusnya Jadi tersangka dan dijerat dengan  pasal 351  pasal 1

Sementara sebelumnya kasat Reskrim polres Kota Padangsidimpuan  AKP  Zul Efendi

Mengatakan kita sudah melayangkan surat pemanggilan  terhadap Pelaku  dengan bukti surat  S.PGL/639.a/VI/2017/Reskrim Polres Psp

Apabila pelaku tidak kooperatif dalam pemanggilan ini kita Akan lakukan pejemputan paksa dan langsung dilakukan penahan sesuai BAP

Kasat juga mengatakan  bahwa Sesuai laporan tersebut  Pelaku Sudah melakukan penganiayaan  karena tak terima  suaminya direbut,  sehingga melakukan penganiayaan selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya,”baik  dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial  di Akun facebok  dengan Membuat status  yang mengancam korban dengan kata kata tidak senonoh dan anehnya pelaku sering juga melecehkan para penegak hukum dimedia sosial.

Berdasar bukti Pelaku bisa  dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1  dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun sampai 6  penjara. “Kita minta pihak keluarga bersabar tersangka pasti  ditangkap.(SMS).

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.