P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online):Korban penganiayaan Silpiani Harahap ( 24) warga Jalan mesjid Raya Kelurahan Kantin Kecamatan P.Sidimpuan Selatan kota Padangsidimpuan minta kepada kepolisian agar kasusnya bisa segera dituntaskan.dan Menangkap tersangka (Sari Bulan Alias Indah )
Soalnya penganiayaan saya ini sudah dilaporkan sejak 18 Mei 2017, tapi sampai sekarang pelakunya masih berkeliaran didaerah ini ,” katanya kepada Wartawan , Minggu 30 Juli 2017
Dalam laporannya kepada Mapolresta Padangsidimpuan bernomor stpl /217/V/2017//SU /PSP, menyebutkan kejadian itu berlangsung di Jalan Mesjid Raya kelurahan Kantin kecamatan psp selatan kota padangsidimpuan
Perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini awalnya terlibat dalam cekcok masalah pribadi ditempatnya berjualan untuk Keperluan ulang Tahun tepatnya di jalan Mesjid Raya persis di depan SMP negeri 1 kota padangsidimpuan pada pada Kamis (18/05) lalu dengan luka cukup serius di bagian kepala, tangan dan kaki.
Pelaku saribulan Alias indah (22) Memukul korban didalam Tempatnya berjualan boneka Dengan menyerang menggunakan tangan dan batu sehingga korban mengalami luka yang cukup serius
Akibat penganiayaan itu, Silpiani Harahap mengalami sejumlah luka dikepala lebam di bagian badan dan tangannya.
“Saya luka memar kebiruan pada bagian lengan sebelah kiri, dan paha kiri. Selain itu luka lecet di lutut kanan dan rasa sesak di bagian dada,” katanya.
“Saya putuskan untuk membuat laporan polisi. Bahkan untuk memperkuat laporan itu, saya telah mengantongi hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit,” katanya.
Namun hingga saat ini minggu 30/07 2017 pelakunya masih berkeliaran di sekitar kota padangsidimpuan “Ingin mendapat keadilan saja susah. Apa karena saya tidak punya apa-apa, padahal saya cuma ingin mendapat keadilan di mata hukum,” ujarnya ketika ditemui di tempatnya berjualan.
Sementara dari pihak kepolisian Resort kota padangsidimpuan diperoleh informasi Bahwa pelaku (Sari bulan Alias indah) Sudah dinaikkan statusnya Jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 pasal 1
Sementara sebelumnya kasat Reskrim polres Kota Padangsidimpuan AKP Zul Efendi
Mengatakan kita sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Pelaku dengan bukti surat S.PGL/639.a/VI/2017/Reskrim Polres Psp
Apabila pelaku tidak kooperatif dalam pemanggilan ini kita Akan lakukan pejemputan paksa dan langsung dilakukan penahan sesuai BAP
Kasat juga mengatakan bahwa Sesuai laporan tersebut Pelaku Sudah melakukan penganiayaan karena tak terima suaminya direbut, sehingga melakukan penganiayaan selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya,”baik dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial di Akun facebok dengan Membuat status yang mengancam korban dengan kata kata tidak senonoh dan anehnya pelaku sering juga melecehkan para penegak hukum dimedia sosial.
Berdasar bukti Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun sampai 6 penjara. “Kita minta pihak keluarga bersabar tersangka pasti ditangkap.(SMS).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md