JAKARTA(Malintangpos Online):Diduga ada dana puluhan juta masuk ke kantong oknum pejabat Kepala Seksi (Kasie) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan
Akibatnya, membuat pemilik bangunan ruko empat pintu dua lantai di Jalan Sirsak Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GS ) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dengan seenaknya nekad membangun padahal tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Pantauan, bangunan ruko empat pintu dua lantai tanpa IMB itu didirikan dengan melanggar habis bahkan dekat bibir jalan, tanpa ada tindakan sedikitpun dari Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan.
Salah satu warga Jalan Sirsak Hemama H. Karung mengatakan, mentang-mentang si pemilik bangunan ruko empat pintu dua lantai di Jalan Sirsak, diduga memberi uang kepada oknum pejabat, hasilnya pemilik bangunan nekad membangun, dan tanpa ditindak dari pihak seksi Citata Kecamatan.
H.Karung mempertanyakan, keseriusan Seksi Citata Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk berani memberikan tindakan SP4, segel dan SPB terhadap bangunan ruko empat pintu dua lantai yang terletak di Jalan Sirsak itu.
Informasi yang diperoleh, Seksi Citata Kecamatan Jagakarsa yang dipimpin Budiono, tidak pernah takut bahkan tidak pernah main-main terhadap bangunan bermasalah, seperi bangunan berizin rumah tinggal, tapi dibangun ruko, pasti akan di berikan tindakan berupa SP4, segel, SPB bahkan rekomtek, apalagi bangunan tersebut yang diduga tanpa dilengkapi izin, 100 persen pasti diberikan tindakan tegas.
Namun, kenyataannya bangunan empat pintu dua lantai di Jalan Sirsak sama sekali tak tersentuh oleh petugas Kecamatan maupun Sudin Citata Jakarta Selatan. Apakah ada oknum yang bermain sehingga tidak berani menindak?
Dibenarkan oleh seorang pekerja dilapangan, petugas dari Kecamatan sebelumya pernah ada yang datang, memberikan surat, tapi tidak datang lagi. “Kalau masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saya sama sekali tidak tahu, Kami disini hanya kerja sebagai kuli,” katanya.
Sumber Malintang Pos inisial In, yang tinggal disekitar ruko yang bernilai miliaran rupiah itu, mengaku bangunan ruko tersebut tidak pernah ditindak oleh petugas Kecamatan atau dari Walikota.
” Jangan-jangan pemilik bangunan ruko tersebut sudah memberi uang banyak kepada oknum ya? hingga sekarang bangunan tersebut telah rampung,”ujarnya.
Sementara itu, konfirmasi Malintang Pos kepada salah satu staf pegawai Citata Kecamatan Jagakarsa masih belum mendapat jawaban, baik Via sms atau dihubungi selulernya masih belum mendapatkan jawaban.
Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali disela-sela kesibukannya ketika diminta komentarnya mengatakan, “Yang bener, Jangan main-main. Kalau itu memang ada bangunan ruko tanpa dilengkapi Izin, saya akan minta Satpol PP dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan untuk meninjaunya. Jika benar tidak ada IMB nya harus dibongkar dan jika terbukti, oknum PNS itu akan diberi sanksi berat,” kata Marullah Matali(Hasibuan)
Liputan : Ahmad Hasibuan
Admin : Dina Soekandar,A.Md