
” DANA DAK TAHUN 2021 TERANCAM BERKURANG DRASTIS ”

Berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dana DAK fisik dan non fisik tahun anggaran 2020 yang diamanahkan oleh rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui dinas teknis seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, RSUD dan lainnya.
Penggunaan dana DAK diatur oleh Menteri Keuangan dan menteri teknis. Pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Transfer Daerah Tahun Anggaran 2020 pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana DAK Fisik kepada KPPN melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 15 Desember 2020.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan nomor 3/PK/2020 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Dana dan Capaian Keluaran (output) Kegiatan DAK Fisik pasal 5 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa reviu oleh Inspektorat dilakukan untuk penyaluran tahap III paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal 15 Desember setiap tahunnya.
Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan ternyata terjadi keterlambatan pelaksanaan reviu dan pelaporan realisasi dana DAK dan terjadi pelanggaran besar-besaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan.
Terjadi kesibukan mendadak di Inspektorat yang katanya pelaksanaan reviu laporan keuangan dana DAK di hari liburan dan cuti bersama hari raya Natal.
Kenapa hal ini bisa terjadi ? Bukankah pelaksanaan reviu dan pelaporan realisasi dana DAK ini dilakukan setiap tahun dan sudah merupakan agenda rutin dan sudah biasa dilakukan ?
Apakah yang sebenarnya yang sedang terjadi ? Kenapa TAPD seolah tidak ada dan tidak pernah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran terutama di akhir tahun ini ? Apa sajakah kerja yang dilakukan pejabat Inspektorat dan Dinas keuangan ? Apakah ini termasuk kelalaian atau sebuah kebodohan ?
Wakil rakyat di DPRD harus melakukan rapat dengar pendapat dan bila perlu membentuk Pansus terhadap hal ini karena keterlambatan reviu dan pelaporan realisasi dana DAK melalui aplikasi OMSPAN secara online tidak bisa direkayasa.
Hal ini beresiko pada terganggunya atau jangan-jangan bisa terjadi pengurangan dana DAK tahun 2021 secara drastis yang akan diturunkan ke Kabupaten Mandailing Natal.
Mari kita urus pembangunan Madina ini secara serius dan benar. Bila memang tidak mampu silahkan saja mengundurkan diri karena masih banyak PNS yang punya komitmen tinggi dan memiliki kapasitas dan semangat membangun yang tinggi namun karena tidak pandai menjilat dan tidak mampu mencari perhatian pimpinan akhirnya mereka tidak mendapat ( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan