Tekan Penyebaran Covid-19, Sumut Terapkan PPKM Mikro

MEDAN(Malintangpos Online): Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro berlaku mulai 9 – 22 Maret 2021

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Kantor Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Jumat (5/3).

“Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” ujar Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Irman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” terangnya.

Berdasarkan Surat Gubernur tersebut, ada enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

Dijelaskan, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

Bedanya dengan PPKM sebelumnya, PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50%.

Sedangkan untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,”ujarnya.(Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Kasatpel Bandara ” Bungkam “, Kapan Bandara Bukit Malintang Beroperasi..?

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mungkin Ramadhan dan Syawal 2025 semakin dekat, sejumlah warga Mandailing Natal di Jakarta, Surabaya, Kalimantan dan Kota lainnya di Pulau Jawa, mempertanyakan kapan mulainya Bandara Abd.Haris Nasution (…

    Read more

    Continue reading
    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.