

TAPSEL(Malintangpos Online):” Katakan Sejujurnya,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada pihak GNPK RI Sumut, karena setelah melakukan Investigasi diwilayah Tapanuli Selatan, banyak menemukan sistem pekerjaan proyek fisik DAK di Lingkungan Dinas Pendidikan, yang mengangkangi Perpres No 141 Tahun 2018.
“ Dinas Pendidikan Tapsel kangkangi Juknis Dak Fisik sekolah, Diduga untuk mengambil keuntungan / fee proyek bantuan dana Dak Fisik sekolah Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan,karena itu pihak kita dari GNPK RI Sumut, akan menempuh jalur Hukum,” ujar Korda GNPK RI Tabagsel Saut MT Harahap dan Sekjen PW.GNPK RI Sumut Yulinas Via WhatsApp yang dikirim ke Redaksi Malintangpos Online, baru-baru ini.
Kata mereka, memberikan pengerjaan bantuan dana Dak Fisik di seluruh sekolah SD dan SMP kepada pihak ketiga yang berpopesi sebagai kontraktor adalah melanggar aturan dan Perpres No 141 Tahun 2018 dan Dinas Pendidikan Tapsel harus bertanggung jawab.
Kata mereka, Ketika Gerakan pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI Sumut) melakukan investigasi di beberapa sekolah di daerah Tapanuli Selatan ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan penggunaan Dana Dak Fisik sekolah.
Berdasarkan pengakuan para tukang dan kepala sekolah yang kami temui mereka mengaku bahwa pelaksana proyek Dak fisik sekolah di hunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan Tapsel dan tidak mengacu pada JUKNIS DAK yang sudah di atur dalam PERPRES no 141 tahun 2018 dan peraturan yang ada

“ dimana yang seharusnya Dak Fisik sekolah dikelola secara swakelola oleh sekolah yang bersangkutan dimana Pekerja di hunjuk oleh panitia yang dibentuk sekolah dan para pekerjanya bukan dari luar daerah dan proyek Dak tidak diperbolehkan untuk di borongkan ke pihak ketiga,” sebut mereka Via WhatsApp kepada Malintangpos Online.
.Disebutkan, Dari fakta yang ada dilapangan GNPK RI SUMUT menduga kuat adanya dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Tapsel,bahkan pantauan kami dilapangan mayoritas proyek tidak dipasang plang merk proyek
Bahkan ,yang lebih parah dana DAK dimonopoli oleh beberapa kontraktor salah satunya yang berinisial HT terbukti dengan pengakuan di 3 sekolah yang berbeda kecamatan dikerjakan oleh orang yang sama,bahkan disalah satu SMP proyek Dak fisik di kerjakan oleh 3 pemborong, katanya.
“ kordinator Daerah GNPK RI Tabagsel Saut MT Harahap dan Sekjen PW GNPK RI Sumut
YULINAR telah melayangkan surat klarifikasi pada tanggal 2 September 2019 kepada Dinas Pendidikan Tapsel, namun hingga saat ini belum ada jawaban.Demi tegaknya supremasi hukum yang
benar dan berkeadilan, dalam waktu dekat GNPK RI SUMUT akan menempuh jalur Hukum,” ujar mereka yang dikirim Via WhatsApp ke Redaksi Malintangpos Online (Rel/Red)