Terganjal PP 18 Tahun 2017, Penggunaan “Modis” Anggota DPRD Kota P.Sidimpuan

Mobil Dinas DPRD Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online):Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif  Pimpinan dan anggota DPRD tingkat kota, Kabupaten dan Provinsi yang di undangkan 2 Mei lalu, dengan sendirinya akan berdampak di tiap tiap daerah.

PP tersebut akan dirapatkan di DPRD setiap daerah bahkan PP itu juga akan di jadikan Peraturan Daerah (Perda), demikian di utarakan Sabar M Sitompul seorang aktivis yang juga pengamat anggaran politik kota Padangsidimpuan, dikediamannya di Gang Air bersih kelurahan sitamiang kota Padangsidimpuan, Jumat (20/7)

Disebutkan Sabar, Nantinya setelah  dengan di undangkannya  PP No 18 Tahun 2017 maka PP Nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur hal sama sudah tidak diberlakukan lagi. “Lalu, ada perbedaan di dua peraturan tersebut

Kata dia, Salah satu poinnya ada di Pasal 9 No 2 poin b yang ditambahkan (PP  No 18 Tahun 2017) yakni Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan sedangkan untuk anggota tidak ada tunjangan kesejahteraan kenderaan dinas jabatan melainkan berupa tunjangan transportasi (pada pasal 9 No 3 poin b)

Khusus anggota tunjangan tersebut digunakan untuk menyewa mobil. Artinya, pemkot tidak perlu lagi meminjamkan mobil dinas (Modis) yang selama ini dipakai wakil rakyat itu.Pada pasal 17 PP tersebut dijelaskan juga bahwa besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa setempat.

Biaya perawatan dan operasional tidak dibebankan. Anggota DPRD harus membiayai sendiri bahan bakar dan servis mobil yang disewa.”Khusus untuk kota Padangsidimpuan yang sampai saat berita ini terbit, pembahasan tentang PP ini di DPRD belum di bahas dan perdanya belum di Sahkan.

 Kita akan pantau pembahasannya di DPRD terutama juga tentang tunjangan kesejahteraan berupa kenderaan dinas, sebab dari PP ini besar kemungkinan pasilitas mobil dinas yang selama ini di pakai anggota DPRD ”  akan terganjal PP bisa jadi di tarik ataupun di kembalikan ke Pemda,”Ujarnya.

Dari amatan Pria yang biasa di sapa Bang Tompul ini juga menyebutkan, PP tersebut mengamanatkan empat komponen pendapatan yang menjadi hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, kalau tidak salah kurang lebih Ada sekitar 17 jenis yang terbagi dalam tiga komponen utama yaitu penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian, ujarnya.

“Walaupun demikian Pria berlesung Pipi ini juga  menilai PP wajar saja mengingat 11 tahun lebih tidak ada tambahan tunjangan untuk anggota DPRD akan tetapi haruslah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut dan juga di barengi kinerja bagus para wakil rakyat daerah itu sendiri,”ujar Sabar dengan harapan para wakil rakyat yang terhormat ini tidak korupsi seperti pemberitaan – pemberitaan baik di di Televisi, Online maupun media cetak.(ucok siregar/Red)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.