ROKAN HULU(Malintangpos Online): Azhar Kepala Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian 20 hari kedepan setelah serah terima Rabu, (4/4/2018) sekira Jam 9.30 wib dari jajaran Polisi Sektor Kepenuhan Resor Rokan Hulu.
Terpantu saat Kades Azhar dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) klas II B Pasirpengaraian dengan mengunakan mobil pribadi dibawah pengawalan ketat pihak Polisi dan Kejasaan. Keluarga Kades ini menangis histeris serasa tidak merelakannya Azhar ditahan.
Namun apalah daya, keluarga Kades Kepenuhan Timur ini hanya air mata mereka yang menetes. Kades Azhar tetap dibawa untuk dilakukan penahanannya. Sebelum ditahan dilakukan cek kesehatan Azhar Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. Sayangnya saat wartawan minta untuk diwawancara mereka tidak mau.
Untuk diketahui Oknum kades di Rohul ini menjalani Tahap II dari Penyidik pada kasus yang menjeratnya yakni tentang dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban warganya sendiri bernama Ameruddin.
Kasus ini sudah ditangani Polsek Kepenuhan sejak Jumat, (30/12/2016) dua tahun lalu. Sebelum ditahan Kades Azhar mengajukan praperradialan namun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kamis (29/3/2018) belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul,Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidana Umum M. Fitri Adhy SH melalui wawancaranya membenarkan kalau Kades Kepenuhan Timur ditahan 20 hari kedepan, guna mengatisipasi menghilangkan barang bukti atau melakukan hal lain yang bisa merugikan orang lain, sehingga dianya di tahan dititip di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian lebih kurang pukul 17 00 wib tepatnya hari rabu semalam tgl 04-04-2018.
“Kejaksaan menahannya 20 hari kedepan, sekaligus kita melengkapi berkas-berkas kasusnya dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Penganiayaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada awak media melalui wawancaranya
Sebelumnya Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni mengatakan, setelah Pengadilan Negeri Pasirpengaraian menolak praperadilan yang diajukan Kades Kepenuhan Timur Azhar dari kasus yang menjadikannya tersangka dan berkas sudah P21. Sehingga untuk tahap II penyerahan berkas dan tersangka sudah pihaknya surati tersangka.
Namun tersangka red datang bersama Penasehat Hukum nya ke Kejaksaan Negeri Rohul tidak melalui prosedur. Mendengar informasi langsung pihaknya langsung mengawal dari belakang sampai di Kantor Kejari Rohul dan lansung menyerahkannya.
“Tersangka Azhar red, tidak koproatif, setelah kita serahkan berkas dan tersangka, Azhar red sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolsek Kepenuhan.
Terlihat penyerahan tahap II Kades Azhar ini dikawal ketat oleh Jajaran Polisi Resor Rokan Hulu ada Kasat Binmas Polres Rohul AKP S..Sinaga, Kepolsek Kepenuhan IPTU Yani Marjoni, Kapolsek Rambah, Kanit Pidum Polres Rohul bersama anggota Polres Rohul sekitar ada 20 personil untuk pengamanan dan terlihat terlaksana aman, kondusif(h.nasution)
Liputan : H.Nasution Biro Rohul Riau
Admin : Siti Putriani Lubis