Terjadi di Kel.Kota Lama, Polres Rohul Amankan Pemilik Narkoba

Dua TSK Rohul

ROKAN HULU( Malintangpos Online): Kapolres Rokan Hulu (Rohul),  AKBP Dasmin  Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Padli,  SH menyampaikan Selasa 12 November 2019 sekitar Pukul 17.30 Wib, Sat Narkoba Polres Rohul kan menangkap Pelaku TP Narkotika jenis Shabu.

            “Kejadian  Selasa 12 November 2019, sekitar pukul 17.40 Wib, TKP

Kuari PT Ekadura Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam,  Kabupaten Rohul,” terang IPDA Feri Padli,  SH,  Kamis (14/11/2019).

            Lanjutnya,  Pelaku  JS  als Joni  (26), beralamat PT Ekadura Kecamatan Kunto Darussalam dan SF als Didin, (36), karyawan swasta, Perum Sei Manding PT Ekadura “Adapun Barang Bukti  pelaku JS 3  Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 4,8 gram, Uang Tunai Rp 2.150.000, 1  HP mrek Nokia, 1  timbangan digital, 2  pack Plastik bening,  1  kotak permen mrek Mentos dan 2  plastik warna Hijau dan warna Biru,” ungkap Paur Humas.

BB Narkoba Rohul

Kemudian, sambung IPDA Feri Padli,  SH  Pelaku SF 1  Paket Narkotika jenis shabu dengan sekitar 0,30 gram , 1  kaca pirex, 1   Bong , 1   HP merk Vivo warna Hitam

            Kronologi kejadian  Senin  11 November 2019, Sat Narkoba Polres Rohul mendapatkan informasi  di Areal kerja PT Ekadura Indonesia Kecamatan Kunto Darusalam Kabupaten Rohul, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

            Sesuai dengan info tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang  Effendi beserta Personil Sat Narkoba yang sedang lidik di Wilkum Kunto Darussalam, pada   Selasa, 12 November 2019 pukul 17.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba yang dipimpin  Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

            Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang  duduk di Gubuk yang letaknya di Areal Kuari PT Ekadura, setelah diamankan selanjutnya pelaku I  mengaku bernama JS sedangkan Terlapor  II mengaku bernama SF, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitaran gubuk tempat  terlapor ditemukan BB  tersebut.

            Kemudian dilakukan introgasi terhadap terlapor  II  SF menerangkan narkotika  yg di temukan adalah miliknya yg baru di perolehnya dari JT dengan membeli seharga Rp 200.000.

            Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku I JT menerangkan narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Ida, kemudian dilakukan pencarian terhadap  Ida.

            “Namun  Ida tidak ada di rumahnya, selanjutnya terhadap terlapor dan BB dibawa ke Polres guna Proses Penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Paur Humas IPDA Feri Padli,  SH(Mira).

 

 

 

Liputan : Mira Yati Hasibuan

Admin   : dina soekandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Peduli Bocah Tanpa Anus, PT SMM serahkan Bantuan.

SIABU(Malintangpos Online): Tokoh Masyarakat Kec.Siabu Gongmatua Hasibuan, yang juga pencetus Donasi untuk Rahmad Penderita Tanpa Anus dan Sumbing warga Desa Hutapuli Kec.Siabu Kabupaten Mandailing Natal, mengucapksn terimakasih kepada PT.SMM yang…

Read more

Continue reading
Segudang Masalah di Kabupaten Mandailing Natal (1)

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, selama kurun waktu Tahun 2023 – akhir Tahun 2025 ini, meresa heran dengan sikap Bupati/Wakil Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri dan 40 anggota DPRD, yang tidak mampu…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses