

ROKAN HULU( Malintangpos Online): Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH menyampaikan Selasa 12 November 2019 sekitar Pukul 17.30 Wib, Sat Narkoba Polres Rohul kan menangkap Pelaku TP Narkotika jenis Shabu.
“Kejadian Selasa 12 November 2019, sekitar pukul 17.40 Wib, TKP
Kuari PT Ekadura Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul,” terang IPDA Feri Padli, SH, Kamis (14/11/2019).
Lanjutnya, Pelaku JS als Joni (26), beralamat PT Ekadura Kecamatan Kunto Darussalam dan SF als Didin, (36), karyawan swasta, Perum Sei Manding PT Ekadura “Adapun Barang Bukti pelaku JS 3 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 4,8 gram, Uang Tunai Rp 2.150.000, 1 HP mrek Nokia, 1 timbangan digital, 2 pack Plastik bening, 1 kotak permen mrek Mentos dan 2 plastik warna Hijau dan warna Biru,” ungkap Paur Humas.

Kemudian, sambung IPDA Feri Padli, SH Pelaku SF 1 Paket Narkotika jenis shabu dengan sekitar 0,30 gram , 1 kaca pirex, 1 Bong , 1 HP merk Vivo warna Hitam
Kronologi kejadian Senin 11 November 2019, Sat Narkoba Polres Rohul mendapatkan informasi di Areal kerja PT Ekadura Indonesia Kecamatan Kunto Darusalam Kabupaten Rohul, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Sesuai dengan info tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi beserta Personil Sat Narkoba yang sedang lidik di Wilkum Kunto Darussalam, pada Selasa, 12 November 2019 pukul 17.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang duduk di Gubuk yang letaknya di Areal Kuari PT Ekadura, setelah diamankan selanjutnya pelaku I mengaku bernama JS sedangkan Terlapor II mengaku bernama SF, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitaran gubuk tempat terlapor ditemukan BB tersebut.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap terlapor II SF menerangkan narkotika yg di temukan adalah miliknya yg baru di perolehnya dari JT dengan membeli seharga Rp 200.000.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku I JT menerangkan narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Ida, kemudian dilakukan pencarian terhadap Ida.
“Namun Ida tidak ada di rumahnya, selanjutnya terhadap terlapor dan BB dibawa ke Polres guna Proses Penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Paur Humas IPDA Feri Padli, SH(Mira).
Liputan : Mira Yati Hasibuan
Admin : dina soekandar hasibuan