
P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Satuan reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu
pelaku berinisial MIAL alias Rizki,(21) Yang berprofesi sebagai supir di bekuk di Jalan Imam Bonjol Link. I Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan ,Rabu (28/08), sekira pukul 21.00 Wib
Kasatres Narkoba Polres AKP Charles Jhonson Panjaitan SH Ketika di temui ,Rabu (28/08) Malam membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan .
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku Atas kepemilikan Narkoba Jenis Sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Imam Bonjol Gang Keluarga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,
Atas Informasi tersebut kemudian Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan,Pada saat petugas tiba di Gang tersebut, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mengenderai sepeda motor keluar dari dalam Gang tersebut terangnya .
Masih dari keterangan Kasat ,Saat petugas menghentikan laju kenderaan pelaku , bukannya mau berhenti malah berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas ,sambil membuang sesuatu dari tangan kirinya , karena kepiawaian petugas dan tak mau barang bukti lenyap begitu saja akhirnya pelaku berhasil di bekuk , setelah dilakukan penggeledahan dan penyisiran di Tkp ,Pelaku di suruh petugas memungut 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang sempat dibuang Pelaku .
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu seberat 0, 27 ( nol koma dua tujuh) gram bersama 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CB 150 R dengan Nomor Polisi BK 1215 KYE warna putih.selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut.ungkap mantan Kapolsek batu nadua ini
Kasat juga menjelaskan akibat perbuatan tersebut , Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutupnya (SS/Red)
Admin : Siti






