JAKARTA(Malintangpos Online): Mahasiswa asal Kab. Madina Elvi Zahara Hasibuan, mendesak polisi untuk segera memanggil Kades Hutagodang Muda Kec. Siabu, yang menggabungkan Dana BST dan BLT-DD untuk dibagikan kepada warganya Rp 150.000.-/KK yang seharusnya Rp 600.000.-/KK.
” Kebijakan Kades Hutagodang Muda sudah menyalahi aturan ataupun Undang-Undang, makanya kita desak Polisi, kalau Inspektorat ngak bakalan mampu nanti, ” ujar Elvi Zahara Hasibuan, Kamis pagi(4/6) di Gedung DPR. RI Jakarta.
Kata Elvi, selain Kades, BPD dan Pendamping Desa(PD) juga harus diperiksa, karena Ketua BPD kabarnya tidak mau tanda tangani hasil musdes, sebab Ketua BPD tidak hadir dan Undangan juga tidak mau dia menanda tanganinya.
” Polisi harus gerak cepat memeriksa pihak – pihak yang terlibat dalam pembagian BST dan BLT-DD Desa Hutagodang Muda, ” ujar Elvi Zahara.
Sebelumnya, Sejumlah Aktivis Hukum di Jakarta melontarkan tudingan terhadap Kepala Desa Hutagodang Muda Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, yang menggabungkan dana BST dan BLT -DD untuk 576 KK warganya, dengan jumlah Rp 150.000.-/KK.
Akibat pembagian yang menyalah tersebut, sejumlah warganya yang mayoritas wanita tersebut melaporkan Kades ke Polres dan DPRD Madina, agar hak warga penerima BST dan BLT-DD dikembalikan ke Rp 600.000/KK,bukan Rp 150.000/KK.
” Apapun alasan Kades, mau hasil musyawarah desa atau apapun namanya, kalau dana BST dan BLT-DD digabung dan dibagikan ke 576 KK sudah melanggar hukum dan Polisi harus masuk memeriksa Kades dan BPD, ” Ujar Aktivis Hukum Gindana.F.Nasution,SH kepada Wartawan Malintangpos Online Jakarta, Rabu malam(3/6).
Kata dia, jika benar Penerima bantuan berjumlah 576 Kk untuk dana BST dan BLT- DD Rp 150.000.-/KK sudah jelas salah, sekalipun itu hasil Musdes.
Informasinya, Desa Hutagodang Muda penerima BST 44 orang dan BLT-DD 102 Kk dan dijadikan menjadi 576 KK yang menerima sudah jelas salah, perlu diperiksa polisi itu Kades.
” Ngak ada alasan bahwa dibuat hasil Musdes, silakan lihat Permen yang mengatur tentang itu di Goegle, jelas disampaikan, penerima tetap Rp 600.000/KK selama tiga bulan, ” katanya lagi.
Secara terpisah, Aktivis Hukum asal Mandailing Natal Dahniar Alamsyah Parinduri, SH. MH sambil tertawa, mengutarakan bahwa kades nekat membagi ada yang mengatur dan mengajarinya.
” Kasihan Kades, aturannya PD (Pendamping Desa) mengajari Kades dan memberi petunjuk, kades berani karena ada yg ajari, ” ujarnya.
Kades Hutagodang Muda yg dihubungi Via selular, Kamis(3-6) membenarkan pembagian Rp 150.000.-/KK dan dokumennya lengkap.
” Pembagian itu benar, mana yang salah, karena itu hasil Musdes dan ada lagi yg tidak terdaftar kita bagi juga Rp 150.000.-/KK, ” ujar Kades(JN/RN)