P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Terkait kisruh proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 yang dipihak ketigakan, DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Padangsidimpuan, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah resmi melaporkan Walikota, Irsan Effendi Nasution, ke Kantor Kejaksaan Negeri, Senin (6/9) pagi.
JPKP melaporkan Walikota selaku pembuat Perwal No.36/2019, yang diduga dijadikan dasar oleh Pemko Padangsidimpuan guna melegalkan proyek yang bersumber dari ADK untuk dipihak ketigakan.
Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 telah bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK.
“Kami minta Kejari Padangsidimpuan agar segera memanggil Walikota dan seluruh Camat maupun Lurah, untuk melakukan pemeriksaan langsung hingga mempertanggungjawabkan secara langsung terkait mekanisme dan pengelolaan ADK TA 2020,” tegas Wakil Sekretaris DPD JPKP Padangsidimpuan, Irvan Azhari Nasution, saat ditemui awak media seusai menyerahkan laporan.
Sebelumnya, JPKP mengurai bahwa konsep ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihak ketigakan seperti di Kota Padangsidimpuan.
Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan pada 5 kecamatan di Kota Padangsidimpuan bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
“Adapun realisasinya yakni, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000,” terangnya.
Irvan mengemukakan agar Kejari terkait dugaan atau isu yang berkembang di kalangan masyarakat, di mana ada indikasi Lurah se-Kota Padangsidimpuan dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.
“Ada juga isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di Padangsidimpuan, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek,” tandasnya.(Rel/Dar)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.