PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Sosial Kab.Madina Iskandar Hasibuan, mengatakan jika benar Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Marwan Bhakti Siregar,SH membohongi Jurnalis, Aktivis dan LSM yang melakukan Audensi Senin(11-11) ke Kantornya Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan, wajarlah Dana Desa Dikorupsi Kepala Desa(Kades).
“ Jika pengawas yang ditugasi oleh Pemerintah seperti Kepala Inspektorat Madina, sudah membohongi Jurnalis, LSM dan Aktivis, maka Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa, sudah wajar mereka Korupsi, sebab dipastikan pengawasan sudah tidak jalan lagi,” Ujar Aktivis Sosial Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Rabu malam( 13-11) dalam bincang-bincang antara sejumlah Mahasiswa dan Aktivis di Rindang Hotel Panyabungan, terkait dengan Audensi yang dilakukan Jurnalis,LSM dan Aktivis ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kata Iskandar, maksud wajar Dikorupsi Kepala Desa(Kades) Dana Desa adalah bahwa Kades sudah tidak merasa khawatir lagi dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, karena ada kemungkinan pihak Inspektorat telah melegalkan semua perbuatan Kades dan memang sudah lima(5) tahun Dana Desa(DD) dikucurkan, tidak satu kalipun Inspektorat Mandailing Natal, pernah menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap Dana Desa(DD)
Padahal, ujar Iskandar Hasibuan, kasus- kasus Dana Desa banyak disampaikan masyarakat baik secara langsung melalui demo dan juga melalui surat ke Inspektorat, tidak satu kasus pun ada jawaban yang melegakan hati masyarakat pengadu, malahan warga yang mengadukan Dana Desa(DD) justuru menjadi musuh warga di desa yang mengadu, karena terbukti yang dilaporkan warga tersebut tidak ada apa-apanya, alias Kades melenggang kangkung menghabiskan DD sesuka hatinya.
Berarti yang benar Kejaksaan….? Tanya Wartawan “ Siapa bilang, kalau saya ditanya sebagai Aktivis, saya mengatakan Lembaga yang dua tersebut sama-sama tidak jujur mengatakan Kades yang telah mereka panggil ke Kantornya, sebab saya juga sering didatangi warga mengadukan persoalan Dana Desa,” ujar Iskandar Hasibuan lagi.
Makanya, ujar Iskandar, sebaiknya dalam persoalan Dana Desa(DD) agar ada efek jera dan harapan Pemerintah Pusat tercapai, sesuai dengan rencana mengeluarkan Dana Desa, semua pengawasan Dana Desa(DD) yang menanganinya adalah Polisi, maka Kades akan mati ketakutan dibuatnya nanti dan pengelolaan Dana Desa akan tepat sasaran.
“ Pemerintah Pusat sudah tidak ada lagi gunanya memberikan pengawasan kepada Inspektorat Mandailing Natal, sebab pasti nanti Inspektorat mengatakan tugas mereka adalah Pembinaan, tapi sudah lima tahun masyarakat tidak mengetahui Kades mana yang mereka Bina, harusnya Kepala Inspektorat kita ini dibawa jalan-jalan melihat pembangunan Dana Desa, biar tau,” ujar Iskandar Hasibuan.
Sementara yang dikutip dari Akun Facebook Jumadil Batubara, mengatakan bahwa Kepala inspektorat kab. Madina Drs. Marwan Bakti siregar diduga kuat telah melakukan pembohongan besar terhadap aliansi jurnalis dan lsm madina ,terkait audensi seputar pengalokasian Dana Desa ( DD ) Di kantor Inspektorat madina pada hari senin 11 nov 2019.
Drs.Marwan Bakti siregar juga mengtakan imformasi yg bohong alis tdk jelas terhadap Aliansi Jurnalis , Aktifis dan LMS madina .yg telah memberikan penjelasan Bahwa inspektorat telah memberikan Berkas Dugaan penyalah gunaan Dana Desa Ke Kantor Kejaksaan madina.
Drs. Marwan Bakti Seregar juga mengatakan Ada sebelas Desa di madina yg telah dilakukan pihak kejaksaan madina untuk penyelidikan .
Namaun setelah ketika didatangai Wartawan Pihak Kejaksaan Madina Rabu 13 Nov 2019 Melali Kasi intel kejaksaan Madina. Mengatakan itu tdk benar.dan Lebih lanjut Kasi intel kejaksaan mengatakan bahwa yg di katakan Drs.Marwan Bakti Siregar kepala Inspektrat madina ada sebelas Desa dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan madina tdk ada masuk sama sekali ke kejaksaan madina. ‘Ungkap kajari madina melalui Kasi intel
Disebutkan, yg ada adalah ada laporan Masyarakat ke kejaksaan tinggi sumut kemudian di limpahkan kekajari madina. Yaitu tiga Desa di kec. Muara Sipongi dan satu desa di kec.pakantan itupun dalam proses, demikian dikatakan kajari madina melalui kasi Intel Kab. Madina.
Sekretaris LSM.Lipan Amrul Hadi Pulungan, menilai sikap kepala Inspektrat Madina itu terhadap lsm maupun watawan itulah salah satu bentuk uji coba atas kemampuan rekan-rekan memghadapi dari setiap tipu muslihat yang diperankan seorang pejabat megara.
“ tentu kasus dana desa ini tdk boleh kita biarkan agar budaya bohong itu dapat bebas dari diri setiap penyelenggara negara,kalau filosopi masyarakat madina, kalau padi ditanam, pasti padi lah yang dipanen,” ujarnya yang dikutif komentarnya di Facebook.
Bahkan, uajrnya, Wartawan dan LSM jangan mendiamkan masyalah ini, karena Inspektrat itu adalah salah satu lembaga negara, tentu perilaku beliau itu masuk pembohongan publik, maka kita segera melaporkannya sebagai kasus pembohongan publik, hal ini penting kita uji berdasarkan Undang-Undang yang ada.(Red)
Liputan : Redaksi
Admin : Siti