MEDAN(Malintangpos Online): Pemerhati Bangunan Gedung Deni Afriadi Siregar,ST mengutarakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Madina drg.Ismail Lubis sudah melanggar undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dimana dalam pembangunan Puskesmas Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan yang seharusnya belum boleh dibongkar disebabkan bangunannya masih sangat kokoh sekali.
“ Pembongkaran Gedung Puskesmas Panyabungan Jae oleh Dinas Kesehatan Mandailing Natal, sudah jelas melanggar Undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, harusnya Inspektorat dan Bupati Madina memberikan tindakan tegas, sebab masyarakat menilai bupati yang salah,” ujar Pemerhati Bangunan Gedung Deni Afriadi Siregar,ST kepada Wartawan, Jumat(22-12) di Gedung DPRD Sumut Medan.
Disampaikannya, bahwa Dinas Kesehatan Madina dibawah Kepemimpinan drg.Ismail Lubis yang telah mampu untuk membangun Gedung Puskesmas yang lebih baik kita dukung sekali dan kita ucapkan terima kasih, tetapi janganlah membongkar bangunan yang masih kokoh dan layak untuk dipakai, sebab itu terkesan menghamburkan uang rakyat, untuk apa bangunan bagus kalau bangunan lainnya masih kuat dan kabarnya baru dibangun.
Saya yakin, ujar Siregar, selain Kadis Kesehatan salah menjabarkan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung pasal 39 Bagian Kelima Pembongkaran, juga ada dugaan sengaja membongkar bangunan lama untuk kepentingan tersendiri, yang tentu masyarakat bisa bisa menuduh bupati menghamburkan uang dan juga ada letak kesalahan pada Komisi 3 DPRD Madina dan Badan Anggaran yang ketika mensyahkan APBD tidak melakukan peninjauan layak atau tidak dibongkar bangunan lama.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Malintangpos Online, Jumat(22-12) di Gedung DPRD Madina, bahwa pembangunan gedung Puskesmas Panyabungan Jae telah diketahui oleh Bupati dan telah memerintahkan Kepala Inspektorat melakjukan pemeriksaan terkait dengan bangunan Puskesmas Panyabungan Jae Tahun 2017.
“ Jika benar Bupati Madina telah memerintahkan Kepala Inspektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan Puskesmas Panyabungan Jae adalah kebijakan yang diacungi jempol kepada Bupati dan wajarlah kita sebut Bupati sebagai Pimpinan yang bijaksana dan memahami Undang-Undang,” ujarnya( red)
Admin : Siti Putriani Lubis