PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Hukum dan Aktivis Sosial di Kabupaten Mandailing Natal, mendesak Kapolres Madina AKBP. Horas Tua Silalahi, agar segera memeriksa Kades Hutagodang Muda Kecamatan Siabu.
Kenapa diperiksa..? Karena Kades mengaku telah menyatukan dana BST dan BLT-DD dan membagikannya ke 425 KK warga Desa Hutagodang Muda senilai Rp 150.000.-/KK yang duga telah mengangkangi petaturan tentang tatacara pembagian BST dan BLT-DD.
” Kami minta Kapolres Madina segera memeriksa Kades Hutagodang Muda, yang telah bertindak menyalahi pembagian BST dan BLT-DD, ” Ujar Aktivis Hukum Madina Chandra Siregar, SH yang juga Sekretaris LSM Genta Madina,Rabu sore(3/6) di Halaman DPRD Madina.
Disubutkan Chandra, warga yg khususnya wanita itu telah mendatangi Polres dan DPRD, tentu sudah bisa dipanggil polisi itu Kades, sebab jika tidak ditanggapi bisa menimbulkan masalah di desa itu.
Sementara itu Aktivis Sosial Kab. Madina Iskandar Hasibuan, secara tegas dan lantang mengatakan bahwa BST dan BLT-DD tidak bisa dibagi seperti itu, karena sudah menyalahi aturan tentang tatacara pembagiannya.
” Musdes silakan, tapi apapun alasannya BST kok bisa orang lain yang ambil, itukan harus orang yang tercantum mengambilnya, dibagi-bagi pula, aneh itu Kades, ” sebut Iskandar Hasibuan.
Sebelumnya, Kades Hutagodang Muda kepada Malintangpos Online Via selular, mengakui telah membagi bagi BST dan BLT-DD kepada sekitar 425 KK wargaNya.
” BST dan BLT-DD kami gabung sesuai hasil Musdes, sebesar Rp 150.000.-/KK untuk 425 KK, ” kata Kepala Desa Hutagodang Muda membela diri(dita)
Admin : iskandar hasibuan