Terkait Dana Desa Tahun 2018, TPID Harus Bimbing Kades se Madina

Camat Panyabungan Utara Hafisuddin danTim Pelaksana Inovasi desa Panyabungan Utara

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Mahasiswa di Kota Medan yang berasal dari Mandailing Natal,mengharapkan kepada TPID (Tim Program Inovasi Desa) yang sudah terbentuk disetiap daerah agar membimbing seluruh Kades dan aparat desa se Mandailing Natal, agar dana desa tidak diselewengkan yang membuat para kades nantinya masuk penjara.

            “ TPID yang telah mulai melaksanakan tugasnya di desa desa selama bulan Nopember 2017 ini tolong jangan main-main, kalau memang tidak mampu memberikan bimbingan kepada Kepala Desa/aparat desa silakan dari sekarang mengundurkan diri,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah kepada Malintang Pos, Sabtu(25-11) disela-sela acara pelantikan DPK.MPI Madina di Taman Raja Batu.

            Kenapa..? karena Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.

          Makanya, Melalui Program Inovasi Desa (PID) diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.

            “ Terkait dengan Program Inovasi Desa ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa, seperti SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, dan SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa,” katanya dengan tegas.

            Aktivis Hukum asal Madina Damanhuri Lubis,SH ditempat terpisah, mengutarakan Bahwa UU Desa telah 3 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan itu masih membutuhkan dampingan dan pemahaman yang sama, baik itu di dalam internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan sektor-sektor lain yang terkait dengan pembangunan Desa.

            Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, membuat langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan desa.

Adapun, langkah-langkah nyata yang akan dilakukan dalam mengamanahkan UU Desa salah satunya dengan pola inovasi kegiatan, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan-kegitan lain dalam pembangunan desa telah tumbuh dari inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, maupun Kecamatan.

            Kata dia, Percepatan Program Inovasi Desa (PID) sebagai langkah kebijakan yang diambil guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan dalam upaya agar proses pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi dari UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014( Red).

 

 

 

 

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.