

KALIMAT “ Berani Jujur Hebat,” Motto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang sudah diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat yang peduli dengan “Korupsi “ seperti yang sekarang ini Viral dan banyak pengaduan masyarakat adalah penggunaan/pelaksanaan Dana Desa (DD) di 374 Desa se Kabupaten Mandailing Natal, yang sangat rentan dengan yang namanya “ Korupsi” oleh Kepala Desa (Kades) maupun yang berhubungan dengan Kepala Desa.
Kalau dulu, masyarakat disetiap desa dihebohkan dengan anggaran Bangdes, sehingga mitra Kepala Desa yaitu LKMD ( Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Desa) di pelesetkan dengan singkatan bahasa Mandailing “ Loja Katuai Manjalaki Dongan “ sehingga untuk dijadikan Kepala Desa (Kades) waktu sebelum ada Dana Desa(DD) sulit sekali orang mau menjadi Kades dan sekarang orang berlomba-lomba, termasuk ASN ( Aparatur Sipil Negara) sangat banyak yang ambisi menjadi Plt atau Pj.Kades disebabkan tingginya anggaran yang meluncur ke setiap desa di Negara Republik Indonesia sekarang ini.

Dana Desa (DD) pertama sekali digelontorkan melalui APBN adalah pada tahun 2015 yang lalu sampai sekarang di tahun ke lima(5) tahun 2019 pencairannya sudah mulai memasuki tahap ke-II, setelah sebelumnya di bulan April 2019 yang lalu telah dicairkan Tahap-I ( Pertama) dimana mayoritas dari 374 desa se Mandailing Natal, rata-rata proyek fisiknya pada Tahap I tersebut tidak berjalan dengan baik, sebab ada kalimat “ Bayar Honor “ dari total 20 % yang telah dicairkan melalui beberapa Bank yang langsung diambil oleh Kepala Desa (Kades).
Mengutif, berita dari StArtNews, Bahwa Dalam waktu dekat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Mandailing Natal akan panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Madina.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dari dinas terkait atas pengaduan dari warga desa Muara Parlampungan, mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina untuk meminta penjelasan atas surat pengaduan warga Desa Muara Parlampungan,” ujar anggota fraksi PKB, Edi Anwar saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7) seperti dikutif dari berita StartNews adalah langkah yang sangat baik dan benar, tetapi hendaknya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis PMD Nantinya, sangat baik jika seluruh persoalan Dana Desa (DD) dipertanyakan dan jangan lupa waktu RDP nantinya DPRD jangan lupa memanggil Inspektorat Mandailing Natal.

Makanya, Kalau dulu masyarakat “ Terkotak-Kotak “ karena Dana Bangdes dan sekarang banyak pihak punya kepentingan dengan Dana Desa (DD), maksudnya siapa sajapun sekarang ini matanya mulai tertuju ke Dana Desa (DD), sebab jumlahnya sangat besar, ada yang mengajukan program-program, ada yang membuat MoU, ada yang menawarkan kepentingan desa dan tidak sedikit yang menjadi Keluarga Kepala Desa (Kades) dan bahkan banyak yang menjadi “Panglima” dari desa-desa yang ada di Mandailing Natal.
Akibatnya, kita ambil contoh persoalan Dana Desa tahun 2018 yang lalu di Desa Batang Gadis, Desa Batang Gadis Jae Kecamatan Panyabungan Barat, Desa Malintang Jae, Desa Malintang Julu di Kecamatan Bukit Malintang, Desa Kampung Sawah, Desa Panggautan di Kecamatan Natal yang sempat Viral di Media Sosial (Medsos), tapi oleh Inspektorat Mandailing Natal, justuru meloloskan informasi yang Viral, entah dengan rumus apa yang dipakai untuk meloloskannya.
Karena itu, banyak masyarakat khususnya BPD disetiap Desa di 374 desa penerima Dana Desa(DD) di Kabupaten Mandailing Natal, kurang akur dengan Kades ataupun Sekdes dengan Kades kurang akur, tapi ada ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi itu, tentu itu semua lumrah dan wajar-wajar saja, kalau keinginannya terpenuhi dia bilang “ Ono dan itu “ jika tidak terpenuhi keinginannya dibilang “ Ini dan itu “ namanya juga manusia, masing-0masing punya alasan-alasan yang diterima akal sehat ( Bersambung Terus Tiap Hari)
Admin : Siti Putriani Lubis