Terkait DD Desa Panyabungan Jae, Inspektorat Kab.Madina Harus Jemput Bola

BPD dan Kades Panyabungan Jae ke Malintang Pos group/Dokumen Redaksi

MEDAN(Malintangpos Online): Pro dan Kontra pelaksanaan Dana Desa(DD) tahun 2019 di Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,membuat sejumlah elemen angkat bicara dan meminta Kepala Inspektorat Madina Marwan Bhakti Siregar dan Kapolsek Panyabungan, segera jemput bola langsung terhadap indikasi/dugaan penyalahgunaan DD yang dilakukan Kepala Desa(Kades).

            “ Keterangan yang disampaikan warga muncul karena ada kebenarannya, penjelasan BPD dan Kades Panyabungan Jae baik melalui Media Online maupun ke Redaksi Malintang Pos adalah haknya untuk Klarifikasi, namun yang terpenting sebaiknya Kepala Inspektorat Madina Marwan Bhakti Siregar,SH dan Kapolsek Panyabungan, sebaiknya turun langsung melakukan penyelidikan,” ujar  Khairul Efendi.Nasution,ST Via WhatsApp ke Redaksi Malintangpos Online, Kamis sore(10-10) usai membaca informasi melalui Online.

            Kata dia, kritikan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Dana Desa(DD) baik fisik maupun Pemberdayaan adalah hak masyarakat melakukan kritikan, karena mungkin dia (warga Red) melihat disekitarnya ada yang kurang cocok dengan pelaksanaannya, seperti pepetah “ Karena Ada Api, makanya ada Asap “

            Disebutkan, baik Kades, maupun BPD Desa Panyabungan Jae jika dikritik lalu marah-marah, ngak boleh begitu, hak rakyat ada terkait hal itu, masyarakat juga mengkritik harus jelas, jangan pula karena benci, lalu mengatakan yang macam-macam, tetapi jadikan perbedaan itu “ Berlian “ demi untuk peningkatan pembangunan di desa kita masing-masing.

            “ Syukurlah Kepala Desa dan BPD masih ada yang mengkritiknya, yang kita takutkan ngak ada yang kritik, lalu Kades dan Kepala Desa melaksanakan dengan sesuka hatinya, tiba-tiba sudah diamankan pihak penegak hukum, yang rugi siapa, kita juga,” ujar Nasution melalui WhatsApp-nya yang dikirim ke Redaksi Malintangpos Online.

DD Tidak Diumumkan, Kades Kenan Sangsi

Kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa karena adanya peluang dan niat hal itu diungkapkan oleh Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi. Peluang itu ada karena minimnya kontrol masyarakat.

DD Panyabungan Jae/Adhi Nasution

“Belum semua masyarakat mengetahui status dana desa. Bahwa dana desa pada hakekatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik,” kata Anwar kepada Wartawan  di Jakarta yang dikutip Malintangpos Online, Kamis(10-10)  dari berita SP beberapa waktu lalu.

Anwar mengatakan, untuk pengawasan di lapangan, Kemdes PDTT sudah mewajibkan setiap kepala desa untuk memasang papan pengumuman di kantor desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa.

Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Namun, kata Anwar, tidak semua kepala desa mengindahkan hal ini. Karena itu mulai tahun depan, pihaknya memberlakukan sanksi kepada kepala desa yang tidak pasang papan pengumuman.

Gapura Selamat Datang Di Desa Panyabungan Jae/Adhi Nasution

“Harus ada sanksi kepada kepala desa yang tidak memasang papan pengumuman tentang penggunaan dana desa. Sanksi itu macam-macam, misalnya membatalkan pencairan dana desa tahap berikutnya,” kata Anwar.

Namun, menurut Anwar, ada nilai positif dibalik maraknya kasus penyelewengan dana desa akhir-akhir. Makin banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat semakin sadar dan terbuka, sehingga sekecil apapun tindakan korupsi bisa dengan mudah ketahuan.

Tapi, dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah khususnya Kemdes PDTT untuk instrospeksi diri. Ke depan, pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.

“Karena apapun itu regulasinya dan sebaik apapun pengawasannya, kembali lagi ke moral manusianya. Ke depan kita akan kedepankan aspek pencegahan,” ujar Anwar.

Dari pemerintah pusat sendiri, lanjut Anwar, sudah ada sistem pengawasannya. Kemdes PDTT menyediakan call center 1500040 atau SMS Center di nomor 081288990040 / 087788990040 bagi masyarakat untuk melaporkan bisa mencurigai indikasi penyelewengan. Kemdes PDTT juga telah membentuk Satgas Dana Desa, yang membantu kementerian untuk pemantauan, pengawalan dan pengawasan dana desa(SP/WhatsApp/Red)

 

 

Liputan : WhatsApp/SP

Admin   : Iskandar Hasibuan

 

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Terkait Stunting Madina, Kasi Penkum : Masih Berproses

MEDAN(Malintangpos Online): ⁷Kasus dugaan korupsi stunting Madina 2022-2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menjadi sorotan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Madina. Program pemerintah pusat…

Read more

Continue reading
Tufoksi Kades Bukan ” Berbohong ” Camat Panyabungan Utara Jangan Mau Dibohongi Kades

Belajar dari ” Pembohongan ” yang dilakukan Kades Tanjung Mompang Kepada Camat Panyabungan Utara, sebenarnya Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Camat itu mencakup berbagai aspek Pemerintahan dan pelayanan publik di…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses