Terkait DD Simpang Pining, LSM Laporkan Kades ke Polisi

SIMPANG PINING(Malintangpos Online): Pengurus LSM. Genta Madina, LSM. Merpati Putih Tabagsel, kerjasama dengan warga, melaporkan Kepala Desa(Kades) melalui surat Nomor : 107/LSM.Genta/V/2020 tanggal 04 Mei dan Nomor : 205/MPT/SK/V 2020 juga tanggal 04 Mei ke Kapolda Sumut dan Kejatisu di Medan.

” Kami melaporkan Kepala Desa dan Pendamping Desa yang kami duga telah melakukan Korupsi, dengan cara Mark Up Anggaran dari seluruh kegiatan Dana Desa setiap tahunnya, ” ujar Sekretaris Genta Madina Chandra Siregar, Senin malam(4-5) usai meninjau langsung pelaksanaan DD di Kec. Ulupungkut.

Kata Chandra,  pembangunan sesuai di APBDes dilaksanakan, tapi bahan – bahan, upah, semen serta gaji pekerja sengaja di Mark Up, sehingga tidak nampak betul ada indikasi korupsi.

” Tim tehnik kami telah mengambil sampel semua program fisik yang dibangun Kades, seperti fisik DD Desa Simpang Pining, sudah kami ambil, serta foto lengkap, ” ujar Ketua LSM. Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah.

Kata dia,  dugaan sementara Kades dan PD, TPK dan BPD dalam menyusun RAB setiap kegiatan kerjasama dan ada dugaan Camat juga ACC setiap usulan yg dibuat Kades.

Kepala Desa Simpang Pining dan Camat Ulupungkut belum berhasil dikonfirmasi oleh Wartawan(Red)

 

Admin : iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.