Terkait DD Tanggabosi 2 Siabu, Anggaran “Mark Up” Harus Diperiksa Inspektorat Madina

Gordang sambilan Desa Tanggabosi 2

TANGABOSI(Malintangpos Online): Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, meminta Kepala Inspektorat Madina Marwan B Siregar,SH agar memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Tanggabosi 2 Kecamatan Siabu yang disinyalir dalam menyusun RAPBDes Tahun 2017 dan 2018 kental dengan Mark Up anggaran.

            “ Untuk tidak menimbulkan persepsi negatif ditengah-tengah masyarakat, sebaiknya Kepala Inspektorat Madina Marwan B Siregar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tanggabosi 2 Kec.Siabu, sebab baik anggaran DD Tahun 2017 dan 2018 sangat besar sekali anggarannya setiap item proyek di RAPBDes nya,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah Minggu sore( 9-9) di Desa Tanggabosi.

            Kata dia, seperti anggaran pembangunan MCK di Tahun 2017 di lorong II sebesar Rp 51.133.000,- dengan ukuran 3 M X 4,5 M dinilai sangat besar sekali, tapi lolos dalam pemeriksaan Inspektorat, sehingga masyarakat ikut bingung, jangan-jangan Inspektorat yang diturunkan main mata dengan Kades, sebab siapapun ditanya anggaran pembangunan MCK terlalu besar sekali.

MCK Desa Tanggabosi 2 Siabu

Begitu juga dengan pelatihan Gordang Sambilan, anggarannya sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat, sebab sampai sekarang boleh dikatakan masyarakat banyak yang mengatakan bahwa pelatihan gordang sambilan dilakukan hanya satu(1) kali,dengan anggaran yang sangat besar juga, juga lolos dari pengawasan Inspektorat, ada apa ini sebenarnya.

            Makanya, ujar Khairunnisyah, ketika masyarakat mengadukan pengelolaan DD kepada LSM kita di Padangsidimpuan, makanya kita langsung turun untuk Investigasi, data-data semua sudah ada ditangan kita serta foto DD Tahun 2016, 2017 dan 2018 yang sekarang sedang masa pekerjaan oleh aparat desa Tanggabosi 2.

Air Bersih

Sedangkan DD Tahun 2018 untuk fisik, antara lain pembangunan Rabat Beton ke TPU, Pembangunan Air Bersih Rp 54.444.000,- Satu Unit juga anggarannya terlalu besar jika dilakukan audit terhadap RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang kita sudah pelajari secara baik dan lakukan pengawasan pekerjaannya dilapangan sekarang ini.

            Fisik Tahun 2018, Pembangunan Jalan Usaha Tani Saba Olbung, Pembangunan Sumur Bos, Pembangunan Saluran Irigasi, Pembangunan MCK, Pengadaan Lampu Jalan, Pengadaan Alat Pertanian yang dalam RAB nya anggarannya sangat besar sekali, perlu juga dilakukan audit agar program pemerintah pusat melalui APBN itu tidak sia-sia.

            Bagaimana dengan Pemberdayaan…? Tanya Wartawan, seluruhnya dalam Bidang Pemberdayaan disebabkan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat tidak maksimal, tentu banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat kondisinya, apakah sudah rusak yang Tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 juga dimungkinkan sesuai dalam RAB nya anggarannya sangat tidak masuk akal.

Jalan ke TPU

“ Saya curiga dengan Inspektorat Madina, sebab dalam membuat RAPBDes dan SPJ Dana Desa setiap tahunnya dikerjakan oleh pihak Kecamatan, Kades hanya tinggal tanda tangan, makanya anggaran diperadiksi Mark Up seluruhnya,” ujarnya dengan tegas.

            Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar di Siabu, Minggu(9-9) mengatakan bahwa Dana Desa(DD) Desa Tanggabosi 2 pada tahun 2017 yang lalu telah diadukan masyarakat ke Inspektorat dan Jaksa di Panyabungan, tetapi semua selesai, ada dugaan pengaduan masyarakat dibuang pihak Inspektorat agar tidak ditindak lanjuti.

            Sebaiknya, ujar Chandra Siregar, Kapolres Madina AKBP.Irsan Sinuhaji,S.Ik,MH memerintahkan Kapolsek Siabu agar melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun 2017, 2018 Desa Tanggabosi 2, atau jangan-jangan pihak polisi juga ada kecipratan untuk Dana Desa(DD) Desa Tanggabosi, mudah mudahan tidak ada kecipratan.

            Mungkin karena Kades megang Kartu Pers..? tanya Wartawan, jadi kalau Kades megang Kartu Pers tidak boleh di periksa atau diselidiki, jika Kades memang telah melaksanakan DD dengan benar, tentu kita buat laporannya benar, kalau memang ada indikasi Tipikor( Tindak Pidana Korupsi) tentu Kades harus bertanggung jawab.

            “ Mau megang Kartu Pers atau mempunyai deking itu Kepala Desa Tanggabosi 2 tidak menjadi masalah bagi kita sebagai pengurus LSM, yang kita perjuangkan adanya pengaduan masyarakat ke kita, kalau tidak benar ada Tipikor kita akan buat berita bahwa Kades telah menjalankan DD dengan benar dan sukses,” katanya

            Baik Camat  Siabu maupun Kades Tanggabosi 2 belum berhasil dijumpai untuk dilakukan konfirmasi terkait dengan DD Tahun 2017 dan 2018, serta adanya Kartu Pers Kepala Desa belum berhasil di konfirmasi( Red-Ris)

 

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.