

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Polres Mandailing Natal menyampaikan hasil perkembangan penyidikan terkait kasus penghinaan dan pengancaman Wartawan di akun Facebook atas nama Pariz, yang telah di laporkan sejumlah Wartawan dengan Nomor Laporan :LP/67/V/2017/SU/RES.
Dalam surat yang di tanda tangani Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro Sutarno, teranggal 7 Juli 2017, perkembangan hasil penyidikan yang di atas Laporan sejumlah wartawan pada Tanggal 30 Mei 2017 Tentang dugaan terjadinya tindak pidana sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi elektronik.
Dan atau dokemen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau pengancamanan Sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) dan (4) junto.Pasal 45 ayat (3) dan (4) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Tertuang dalam surat langkah langkah yang telah di lakukan Penyidik Polres Madina, menerbitkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Serta menerbitkan surat panggilan dan memeriksa terhadap terlapor yang merupakan pemilik akun Facebook Pariz.
Langkah selanjutnya yang akan di lakukan penyidik Polres Madina mengundang pihak Ketua Adat Mandailing sebagai saksi ahli bahasa mandailing, Melaksanakan Gelar perkara. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa Indonesia dan saksi ahli IT. Setelah itu melaksanakan Gelar perkara penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut sejumlah wartawan meminta Polres Madian bekerja cepat. Kita yakin Polres Madina akan bekerja profesional.Kita juga minta Polres Madina harus transparan terkait kasus ini.(Red)
Admin : Siti Putriani Lubis