PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Personil Polsek Panyabungan melakukan himbauan serta sosialisasi berkaitan dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA)
” berdasarkan Himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Surat Gubernur Sumatera Utara, maka dari itu Personil Polsek Panyabungan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik Apotik,” Ujar Kapolsek Panyabungan AKP.Andi Gustawi,Sabtu(12/11) di Panyabungan.
Kata Kapolsek, Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan sistem kewaspadaan dini dan Respon
Selsin itu, Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup.
” Sebagai alternative dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria atau lainnya,” ujarnya.
Seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan,Ujar Kapolsek Panyabungan AKP.Andi Gustawi( Red)
Admin : dita risky saputri.SKM.