Terkait Jembatan Laru- Tambangan, Warga Optimis Kejatisu Tidak Mampu Periksa Kadis PUPR Madina

MEDAN(Malintangpos Online): Warga Kecamatan Tambangan di Kota Medan dan sejumlah Pemerhati

Kerangka Jembatan Laru- Tambangan/ Tri

Pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal, merasa optimis dan yakin betul, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara( Kejatisu) tidak akan mampu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kab.Madina Syahruddin Lubis,ST.

            Kenapa begitu..? Buktinya di kasus pembangunan TSSS/TRB yang telah menjebloskan tiga(3) ASN Dinas Perkim Madina, secara jelas ada keterlibatan dari Kepala Dinas PUPR Madina Syahruddin Lubis dalam pembangunannya, tapi pihak Kejatisu sama sekali tidak mempunyai Nyali dan enggan menjadikan Kadis tersebut sebagai tersangka, apalagi terkait Jembatan Laru-Tambangan yang terbawa harus sungai karena lalaian pihak Dinas PUPR Madina dan Kontraktornya.

            Hal itu disampaikan oleh B.Ramli Nasution warga Kec.Tambangan Kab.Madina di Kota Medan, Kamis (08-08) dan Pemerhati Pembangunan secara terpisah di Medan dan Kota Panyabungan, terkait dengan Hanyutnya Jembatan Laru-Tambangan sekitar Nopember 2018 yang lalu.

Kerangka Jembatan

Menurut B.Ramli.Nst, Jembatan Laru- Tambangan yang ditampung di APBD Tahun 2018 yang lalu seharusnya Kadis PUPR Madina, memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar jangan timbul asumsi negatif terhadap Kadis, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, karena masyarakat 7 desa di seberang Batang Gadis, menggantung harapan pada jembatan tersebut.

            Kata Nasution, pihaknya warga Kecamatan Tambangan di Kota Medan, memahami apa itu Bencana Alam, namun hanyutnya Jembatan Bally semata-mata kelalaian dari Kadis PUPR dan Kontraktor, kenapa ngak diperhitungkan baik-baik waktu itu, karena itu kita minta pihak Kejatisu jujur dan benar-benar mau turun melakukan penyeklidikan dan pemeriksaan.

            Sementara itu, Pemerhati Pembangunan di Madina Aswar Riswanda,ST secara khusus kepada Malintangpos Online, Via selular dari Panyabungan, Kamis(8-8) sore, mengaku kecewa berat terhadap pihak Kejatisu yang kurang tepat dalam menetapkan tersangka dalam rangka pembangunan TSSS dan TRB di Desa Parbangunan Kec.Panyabungan.

Jalan Laru – Tambangan

Kenapa begitu..? harusnya yang duluan menjadi Tersangka adalah Kadis PUPR Kab.Madina, sebab banyak diluar proyek TSSS/TRB yang menjadi masalah sekarang ini di Dinas PUPR Madina, misalnya Jembatan Laru-Tambangan, Jembatan Natal- Batahan, Jalan-Jalan di Kota Panyabungan, serta dana pemeliharaan di APBD setiap tahunnya.

            “ Kita tantang Kejatisu dalam persoalan pembangunan yang dilakukan/dilaksanakan melalui Dinas PUPR Madina dibawah Kepemimpinan Syahruddin Lubis,ST, terkait adanya dugaan praktek korupsi yang menimbulkan kerugian negara,” katanya (Tri/Red)

 

 

 

Liputan : Tri Hidayati

Admin   : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Harapan Masyarakat, Tambang Emas Ilegal ” Buka – Tutup ” di Mandailing Natal (1)

Awal Desember 2024, atau Pasca Pilkada 27 November, sejumlah elemen masyarakat diwilayah yang masih Beroperasi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI)/ Tambang Ilegal, mengharapkan kepada Pemerintah dan DPRD Mandailing Natal,…

Read more

Continue reading
Soal Pilkada Mandailing Natal, ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Ke – Mahkamah Konstitusi

JAKARTA(Malintangpos Online): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.