Terkait Kades Jambur Baru, Inspektorat Madina Akan Menindaklanjuti Setiap Laporan Masyarakat

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Munawwar, mengutarakan pada prinsipnya akan menindaklanjuti setiap
informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan desa maupun pengelolaan aset daerah.

” pada prinsipnya akan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa maupun pengelolaan aset daerah,” Ujar Inspektur
Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Munawwar, Senin malam(16/03) Via WhatsApp kepada Wartawan ketika diminta komentarnya sekitar Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, yang merusak Asset Daerah yg akhir – akhir ini Viral.

Kata dia, Terkait dugaan perusakan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal yang merupakan aset daerah yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal, pada tahun 2022

Serta adanya pembangunan yang diduga tumpang tindih dengan program desa yang bersumber dari APBDes, Inspektorat akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Pengumpulan informasi dan klarifikasikepada Pemerintah Desa Jambur Baru, pihak kecamatan, serta OPD terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kegiatan tersebut.

2.Pemeriksaan dokumen perencanaan dan penganggaran, baik yang bersumber dari
APBDes maupun dari APBD, guna memastikan apakah terjadi tumpang tindih
kegiatan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset daerah.

3.Audit investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk terkait dugaan perusakan aset daerah dan penggunaan anggaran desa.

4.Pemberian rekomendasi perbaikankepada pemerintah desa dan OPD terkait
apabila ditemukan kesalahan administratif maupun potensi kerugian daerah.

5.Apabila dalam pemeriksaan terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah atau unsur pidana, Inspektorat akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih kata Munawwar, Inspektorat juga mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan atau perubahan terhadap aset milik pemerintah daerah harus melalui mekanisme dan persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

Serta perencanaan pembangunan desa harus menghindari kegiatan yang tumpang –
tindih dengan program pemerintah daerah.

Selain itu, terkait informasi adanya permintaan material dari masyarakat untuk
perbaikan jalan

” hal tersebut juga akan menjadi bagian dari klarifikasi untuk memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan kegiatan desa,” ujar Munawwar(Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Giat Safari Ramadhan, Bupati Madina Buka Puasa Bersama di Kampung Halaman

    GUNUNGBARINGIN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution melanjutkan giat Safari Ramadan Pemkab Madina dengan melaksanakan buka puasa bersama masyarakat Kecamatan Panyabungan Timur di Kelurahan Gunungbaringin pada Senin, 16…

    Read more

    Continue reading
    Isu Kutipan Uang Setoran Pengamanan, Kejari Madina: Tidak Berdasar dan Tidak Benar

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) secara resmi mengklarifikasi isu dugaan kutipan uang setoran pengamanan yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak kejaksaan, menyatakan informasi tersebut tidak berdasar…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses