PANYABUNGAN(Malintang Pos): Penasehat Hukum H.Harun Mustafa Nasution – H.Muhammad Husein Nasution, Cabup/Cawabup Madina No.1(Satu) H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengutarakan terkait Laporan HH.Nasution Menggunakan keterangan Palsu, pihak Bawaslu Mandailing Natal, Nyatakan tidak ditemukan dugaan tindak Pidana.
” Beberapa hari ini Bawaslu Madina menindaklanjuti Laporan terhadap Calon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution, dengan laporan Dugaan Menggunakan Keterangan Palsu sebagai limpahan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” Ujar HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Via WhatsApp Ke – Redaksi, Rabu malam(13/11).
Disebutkan Rangkuty, laporan tersebut dibuat oleh Hendri Hussein Nasution ke Bawaslu Sumut.
Bawaslu Madina bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak Pihak terkait termasuk Harun Mustafa Nasution, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan dan pihak lainnya.
Dikatakan Rangkuty, Setelah semua Pihak terkait dimintai keterangannya , Bawaslu Madina membuat suatu konklusi atau kesimpulan terhadap data/dokumen yang ada
Dan keterangan dari para saksi konklusinya adalah: terhadap Laporan No.005/REG/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, dengan status Laporan Dihentikan dipembasan Ke II Sentra Gakkumdu
Dengan Alasan; Tidak Ditemukan adanya Dugaan Tindak Pidana Pemilu dan telah diumumkan Bawaslu Madina secara resmi untuk diketahui masyarakat umum di papan pengumuman Bawaslu Madina.
” Saudara Hendri Husein Nasution ternyata sudah terbukti membuat laporan palsu ke Bawaslu,” Ujar Rangkuty lagi.
Sebagai Ketua Tim Hukum Paslon NO.1 On Ma, saya berterima kasih banyak kepada Bawaslu Sumut dan Bawaslu Madina atas respon cepat , sehingga jika ada keraguan masyarakat Madina terhadap Ijazah SMA Calon Bupati Madina Harun Mustafa Nasution terjawab sudah sesuai dengan Hukum bahwa benar Harun Mustafa Nasution adalah lulusan SMA Negeri Panyabungan.
” Saya menghimbau kepada masyarakat Madina agar tidak mempercayai dan terpengaruh Dengan berita berita hoax yang menyebutkan Harun Mustafa Nasution menggunakan Keterangan Palsu,” ujar Ridwan Rangkuty.
Kata dia, dalam pendataan sebagai Calon Bupati Madina semua pemberitaan tersebut adalah HOAX tidak benar, dan secara resmi BAWASLU Madina, sudah menyatakan tidak ditemukan Tindak Pidana Pemilu dalam pemenuhan persyaratan Administrasi oleh Harun Mustafa Nasution sebagai Calon Bupati Madina.
” Sekarang sudah jelas dan terang benderang siapa yang membuat pengaduan palsu atau menggunakan Keterangan Palsu,” Ujar H.M.Ridwan Rangkuty.SH.( Rel/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.