Terkait Laporan Tim Paslon No.1, Bawaslu Harus Segera Tindak Lanjuti

Penasehat Hukum Harun – Ichwan . H.M.Ridwan Rangkuty.SH./Dokumen

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Terkait Laporan Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina No.1 On Ma,H. Harun Mustafa Nasution – H.Muhammad Ichwan Husein Nasution, terhadap Calon Bupati Madina SN ” SAHATA”  di Bawaslu Prov. Sumatera Utara, kita mendorong agar BAWASLU segera menindaklanjuti Laporan tersebut.

Demikian informasi tersebut di peroleh Redaksi di Group WhatsApp Paslon No.1 Harun – Ichwan, dari Ketua Tim PH Paslon H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Sabtu(16/11) Pagi, sekitar Laporan Sek.Tim Paslon On Ma di Bawaslu Sumut.

Disampaikannya, terhadap SN, yang diduga tidak melengkapi persyaratan Bakal Calon Bupati berupa Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) terbaru pada saat tahapan pelengkapan berkas pencalonan.

Kata Rangkuty, Bawaslu jangan menganggap Laporan tersebut masalah kecil, dokumen persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati Madina adalah masalah krusial dan penting.

Kata dia,  Sebagai Ketua Tim Hukum Paslon No.1 HARUN & ICHWAN, saya minta kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai dengan aturan penanganan laporan yang ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu No.8 tahun 2020, mengingat pelaksanaan hari pencoblosan tinggal beberapa hari lagi

” jika laporan tersebut terbukti melanggar administrasi pemilihan, dalam arti SN tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen berupa Tanda Terima LHKPN pada saat pendaftaran sesuai dengan tanda terima LHKPN yang di muat dalam laman KPK tanggal 16 Oktober 2024,” katanya.

Disampaikan, sudah jelas terbukti menurut Hukum, bahwa tanda terima LHKPN atas nama SN diterbitkan KPK setelah penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Madina

” berarti SN ditetapkan sebagai Calon Bupati Madina tidak memenuhi persyaratan administrasi, berupa dokumen tanda terima LHKPN dari KPK sebagaimana yang di tentukan dalam SE KPK No.13 tahun 2024,dan PKPU No.8 tahun 2024.

Oleh karena itu, cukup berdasar menurut hukum Penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Madina atas nama SN dan AAUN dibatalkan, ujar Ketua Tim Hukum Paslon No.1 HARUN & ICHWAN ” On Ma ” H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH ( Rel/WhatsApp/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Geram, Pasang Spanduk: Pengedar Narkoba Adalah Pengkhianat Bangsa

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Rasa geram bercampur keprihatinan mendalam kini melanda warga Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sebagai bentuk penolakan keras terhadap maraknya peredaran narkoba yang mengancam lingkungan, masyarakat…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Ditantang Anggota DPRD Tuntaskan Carut Marut RSUD Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Mandailing Natal, H. Binsar Nasution, bongkar carut-marut RSUD Panyabungan. Meski digadang jadi rumah sakit rujukan, faktanya RSUD ini masih jauh dari standar. Ruang rawat kurang, AC…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses