Terkait LKPJ Bupati Madina Tahun 2018, Sanksi Tidak Ada,Pertanggung Jawaban Pemerintah Perlu

Iskandar Hasibuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kab.Madina (Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan, mengakui pernah Konsultasi langsung ke Biro Hukum Provinsi Sumut dan Kemendagri ketika menjadi Ketua Komisi 1 terkait dengan LKPJ bupati yang terlambat disampaikan sesuai Permendagri yang mengatur APBD setiap tahunnya.

            “ Gagalnya penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati kepada DPRD, nyatanya tidak menimbulkan sanksi hukum apapun bagi bupati. Meski sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 (1), kepala daerah yaitu bupati memang wajib menyampaikan LKPJ, sebagai pertanggunjawaban atas penggunaan APBD yang sudah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya,” ujar Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Jumat sore (5-7) di Halaman DPRD Kab.Madina ketika dimintai pendapatnya sekitar belum dibahasnya LKPJ Bupati Madina Tahun 2018 hingga Juli 2019.

Waktu itu, ujar Iskandar Hasibuan, Dari hasil konsultasi Komisi A DPRD dan pimpinan fraksi, baik ke Biro Hukum Provsu dan Kemendagri , secara aturan panyampaian LKPJ bupati sudah tertutup, karena sudah melewati batas waktu maksimal dari ketentuan Pasal 71 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Sehingga hal tersebut dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah, apakah akan tetap dijadwalkan ulang untuk disampaikan atau tidak.

“Secara yuridis memang tidak ada sanksi, kalaupun LKPJ  tidak disampaikan. Namun memang perlu ada pertanggungjawaban dari pemerintah daerah, karena anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat, dan juga atas persetujuan DPRD. Ini menjadi tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyat juga,” ujar  Iskandar Hasibuan dan apakah DPRD kita sudah konsultasi ke Biro Hukum Provsu atau Kemendagri silakan Tanya Pimpinan dan anggota DPRD kita saat ini.

Sebenarnya, soal LKPJ Bupati itu setiap tahunnya akan bisa berjalan sesuai dengan Permendagri yang mengaturnya, sepanjang pihak DPRD mau dan sering komunikasi dengan pemerintah dan begitu sebaliknya, tapi kalau DPRD saja tidak pernah mempertanyakannya dan bersipat tidak mau tau akan menimbulkan multi tafsir dari masyarakat dan ujung- ujungnya DPRD yang disalahkan masyarakat.

Harapannya..? ia, kita harapkan kepada DPRD khususnya Pimpinan DPRD, lebih-lebih Ketua DPRD jangan menyalahkan masyarakat yang mempertanyakan soal LKPJ Bupati, sebab masyarakat ingin mengetahuisejauh mana tanggung jawab DPRD menjalankan amanah yang telah diberikan masyarakat melalui pemilihan umum, jangan setelah duduk di gedung DPRD lalu bungkam dan membisu dan marah ketika dipertanyakan.

“ Masyarakat ingin mengetahui sejauh mana keberhasilan pemerintah, tentu masyarakat mempertanyakan ke DPRD, bukan ke Bupati, kalau ke Bupati itu hak progratif DPRD untuk mempertayakannya,” ujar Iskandar Hasibuan yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Setwan DPRD Madina M.Ikbal dan Setkdakab Madina Syahnan Batubara yang dihubungi Via Selularnya hingga Jumat sore (5-7) pukul 17.00 Wib belum memberikan jawaban seperti yang dipertanyakan ( ND/red)

 

 

 

Liputan : Nanda Sukirno

Admin   : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Mengintip Langkah Kadis Pendidikan Mandailing Natal (1).

Jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal, sangat banyak yang ” Menginginkannya ” sehingga Orang atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki Golongan IV B atau IV C,…

Read more

Continue reading
Izin AMDK BPOM RI Kadaluarsa, Bupati Madina : Saya Sudah Tugaskan Kadis Perdagangan Teliti Izinnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal,H. Saifullah Nasution.SH.MM, berikan atensi terkait peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa. Dua merk AMDK ini…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses