

NATAL (Malintangpos Online):” Bukan Satu Jalan ke Roma,” Pribahasa itulah mungkin yang dipakai oleh Tokoh Pemuda Pantai Barat M.Iqbal,S.Kom, salah seorang dari pemuda di daerah itu yang secara terus menerus melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan semacam izin kepada PT.TBS untuk menghancurkan Hutan Mangrove di pesisir Pantai Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara.
“ Assalamu’alaikum Pak Presiden Yang Saya Bangga²kan….! Merdeka !!! Nama saya M. Iqbal, S. Kom (akun Facebook “Bob Natacakra”) Saya adalah Seorang Kader PDIP militan di Kec. Natal Kab. Mandailing Natal Saat ini saya sedang memperjuangkan Habitat Mangrove untuk dapat ditanam dan dilestarikan kembali setelah dibabat habis oleh Sebuah Perusahaan Perkebunan Sawit Yaitu PT Tri Bahtera Srikandi (Sago Nauli Group) pada tahun 2011 sampai Saat ini,” Kalimat itulah yang pertama ditulis oleh M.Iqbal. S.Kom mengawali isi suratnya ke Presiden RI di Jakarta.
Ditulisnya, Alhamdulillah… Perjuangan saya rupanya mendapatkan tanggapan Positif dari Masyarakat dan Kawan² Se Mandailing Natal baik itu secara Pribadi maupun Ormas. Saya memanfaatkan Media Sosial untuk memberitakan Perihal ini kepada masyarakat luas.

Tetapi Kemerdekaan dalam bentuk menyampaikan pendapat yang saya lakukan mendapatkan Intimidasi dari Seorang Pengacara Perusahaan yang juga adalah Sebagai Penasehat Hukum dari Pihak Pemerintah Kab. Mandailing Natal didalam Konfrensi Pers yang diadakan oleh Pihak Perusahaan Pada Tanggal 15 Agustus 2019 Yang lalu.
Disuratnya, ditulis, Pengacara Perusahaan memberikan Tenggat waktu sampai 7 hari agar saya dan kawan² Menghapus Semua Postingan Mangrove yang kami buat dan memberikan klarifikasi dan Juga permohonan maaf Kepada Perusahaan tsb.
Apabila kami tidak melakukan itu maka pengacara tsb akan membuat pengaduan kepada Pihak Polres Mandailing Natal.
Izin Tuhan, Sampai saat ini saya dan kawan² tetap bersikukuh tidak mau menghapus dan memberikan klarifikasi atas postingan tsb.
Karena saya dan kawan² tidak mau membohongi diri kami atas kebenaran yang kami perjuangkan. Saya dan Kawan² bermohon kepada Bapak Presiden agar Dapat membantu perjuangan kami untuk Menanam dan melestarikan Ratusan Hektar mangrove yang telah punah di wilayah pesisir Pantai Kami Kembali.
Masih surat M.Iqbal,S.Kom, Hanya itu saja yang kami inginkan Pak Presiden. Dengan segala Hormat, hanya kepada Bapak Presiden Kami berserah atas perjuangan kami.
Demikian Saya sampaikan dan Saya mengucapkan Rasa terimakasih yang sedalam-dalamnya karena telah membaca Surat saya ini. Tuhan Memberkati Indonesia ! Wassalam M. Iqbal, S. Kom) / Bob Natacakra CP : 081385477799 Merdeka !!!
Bupati Surati PT.TBS
“ Janji Adalah Utang dan Harus Ditepati,” Kalimat itulah kemungkinan yang di ingat oleh Drs.H.Dahlan Hasan Nasution selaku Bupati Madina,yang menjanjinkan akan menurunkan Tim ke Pantai Barat untuk melihat langsung kerusakan Mangrove, atas izin yang dipegang oleh PT.TBS, yang sampai sekarang protes baik dari yang pro maupun kontra dari perusahaan perkebunan sawit itu.
Bupati Madina melalui Suratnya No : 503/244/DPMPPTSP/2019 tanggal 09 Agustus 2019 ditujukan kepada Direktur PT. Tri Bahtera Srikandi. Perihal “ Himbauan “ yang isinya Mencermati keberatan para pihak yang mensinyalir terjadinya pengrusakan terhadap hutan Mangrove (Hutan Bakau) oleh perusahaan yang saudara pimpin (PT.TBS Red).
Berhubung karena Pemerintah Mandailing Natal, bersama Kepala Dinas yang terkait mengikuti rap[at di Madiun, sesuai dengan surat Kementerian Perekonomian RI No.IPW-441/SES.M.EKON/.08/2019 tanggal 4 Agustus, perihal Undangan Fokucus Group Discusion (FGD), mengenai Pengembangan Holtikultura, untuk peningkatan Eksport dan Ekonomi daerah.
Berikut ini kamisampaikan, kepada saudara beberapa hal sebagai berikut : 1. Diminta agar saudara sementara waktu untuk menghentikan aktipitas dilokasi yang dipermasalhkan atau diluar izin yang diberikan. 2. Setelah kami kembali dari Madiun, Tim Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, akan turun langsung ke lokasi untuk mengindintifikasi seluruh permasalahan dan surat ditembuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Menteri ATR/Kepala BPN di Jakarta dan Gubernur Sumut di Medan.
Sementara itu, hingga Rabu siang (14-08) masyarakat Pantai Barat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Panyabungan dan juga di Jakarta, memunculkan pendapat yang pro dan kontra terhadap kehadiran PT.TBS, sehingga kalau saja pihak Kepolisian, khususnya Kapolres Mandailing Natal, tidak melakukan pengamanan, di khawatirkan menimbulkan masalah.
“ Yang Pro dengan PT.TBS baik melalkui aksi-aksi gelar spanduk telah melakukan aksi, dengan memajang kecaman kepada pihak yang protes terhadap PT.TBS, sementara yang kontra terus mengeluarkan komentar dan stetmen yang menuding PT.TBS dan Pemda Madina, terlalu gegabah mengeluarkan izin,” ujar Faridah Hannum Nasution,S.Sos Via selular dari Jakarta, Rabu(14-8) menanggapi persoalan PT.TBS dan Surat Bupati Madina.
Terus terang, ujarnya, langkah Bupati Madina mengeluarkan surat ke PT.TBS adalah bentuk kepedulian yang tinggi, karena banyaknya protes, langsung Bupati mengambil sikap, tentu semua itu berpulang kepada masyarakat, makanya kita harapkan masyarakat jangan mengeluarkan stetmen yang bisa memancing keributan, serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk kembali meninjau kebijakannya yang kurang baik terhadap masyarakat.
Sedangkan Aktivis Lingkungan yang juga Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunbnisyah kepada Malintangpos Online, Rabu(14-8) di Halaman DPRD Madina, menyesalkan sikap DPRD Madina yang kurang tanggap dan mengerti terhadap kerusakan Hutan Mangrove(Bakau) diwilayah Sikara-kara Natal ataupun sekitarnya.
Kenapa begitu..? rasanya ngak masuk akal anggota DPRD Madina dari wilayah tersebut tidak mengetahui keluh kesah masyarakat yang pro dan kontra, apa salahnya DPRD memanggil PT.TBS dan masyarakat yang pro dan kontra, sebab kita juga butuh Investor, tetapi Investor yang memahami kondisi masyarakat sekitar.
“ Kepentingan Itu Perlu Sekali,” ujar Khairunnisyah, tetapi lebih penting kepentingan masyarakat banyak, jangan karena ada oknum atau orang per orang yang kebagian reseki dari kerusakan Mangrove, lalu menuduh orang yang macam-macam, seolah-olah semua orang salah dimatanya, itu tidak boleh, terima kasih kepada Bupati yang telah mulai respon dengan keluhan dan jeritan masyarajkat,” katanya.
Kuasa Hukum PT TBS
Kuasa Hukum PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) H Ridwan Rangkuti SH.MH, menjelaskan bahwa tidak ada pengerusakan hutan mangrove di kawasan usaha perusahaan seperti yang dituduhkan sekelompok orang termasuk yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta) beberapa waktu yang lalu.
Karena itu, Ridwan Rangkuti melalui temu Pers, Kamis siang ( 15-8) di RM.Alhamdulillah Jalan Lintas Timur Pidoli Dolok Panyabungan, meminta kepada semua pihak yang telah membuat pernyataan menghujat dan menyebut PT TBS melakukan pengrusakan hutan mangrove agar segera memberikan klarifikasi.
Bahkan, ia mengultimatum bila tidak melakukan klarifikasi dan terus melakukan hujatan dan tuduhan, pihaknya tidak segan akan membawa ke ranah hukum.
“pertama kami sampaikan bahwa PT TBS berusaha dilindungi undang-undang dan semua perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang sudah dipenuhi, dan dimulainya perusahaan pada tahun 2005.
Dan, perlu kami tegaskan perusahaan PT TBS tidak ada melakukan pengrusakan, pembalakan, penebangan, dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Sikarakara Natal. Foto-foto hamparan hutan mangrove yang tersebar di medsos yang dituduhkan ke TBS, itu tidak tahu kita lokasinya dimana, dan itu tidak ada di kawasan PT TBS.
“Jadi bagi pihak-pihak yang menghujat dan telah mengeluarkan statemen yang tidak benar, kami minta supaya diklarifikasi, kami beri waktu selama tujuh hari. Apabila tidak diklarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan kami sudah mengantongi nama-nama nya,” ungkap Ridwan Rangkuti kepada wartawan.
Ridwan menjelaskan, PT.TBS memiliki Izin lengkap dari instansi terkait termasuk dari BPN Propinsi SUMUT, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati dan inatansi lainnya. Dan, PT TBS membangun perkebunan sawit di atas lahan yang sudah bersertifikat.
Ia juga menyebut, pengrusakan hutan mangrove sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak ke PT TBS, hal itu sudah pernah dilakukan chek lokasi oleh Polda Sumaera Utara.
“Penyidik dari Polda Sumatera Utara sudah pernah chek lokasi mengenai tuduhan hutan mangrove ini, dan sudah jelas tidak ada disana hutan mangrove yang ditebang maupun dirusak perusahaan,” sebut Ridwan Rangkuty, sembari menunjukkan dokumen-dokumen milik PT.TBS dalam mengelola daerah yang diributkan masyarakat.
Sementara itu, laporan Tim Wartawan Malintang Pos Group, yang sejak 10 Agustus 2019 berada diwilayah Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, banyak masyarakat yang melakukan protes terhadap sikap sebagian orang yang sengaja mempersoalkan daerah yang dikelola oleh PT.TBS diwilayah Sikara-kara.
“ Kami selama ini sebenarnya aman-aman saja diwilayah ini, sebab dulunya tanah yang kami miliki tidak bisa kami pergunakan, sekarang selain aada ganti rugi tanah kami, juga masyarakat dipekerjakan di perusahaan itu, tentu itulah yang kami inginkan, bukan kami benci kepada saudara kami yang protes, tapi kami tenangnya disini,” ujar Nasution warga Desa Sikara-kara ditengah-tengah aksi yang mereka lakukan, Rabu pagi (14-8).( tim/Red)
Liputan : Nanda Sukirno/Suaib Nasution
Admin : Siti Putriani