Terkait “Mark Up “ DD(1), Inspektorat Madina Harus Evaluasi RAPBDes Tahun 2018

Kantor-Inspektorat-Madina-

MASYARAKAT  Mandailing Natal yang terdapat di 23 Kecamatan sekarang ini lagi santer membicarakan program pemerintah pusat terkait dengan Dana Desa(DD) yang telah tiga(3) tahun anggaran digelontorkan ke desa-desa, termasuk ke Mandailing Natal, karena dinilai masyarakat disebagian desa khsusnya di Kecamatan Linggabayu, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kecamatan Ranto Baek serta Kecamatan Siabu,anggaran setiap proyek ataupun program diduga banyak yang di Mark Up.

            Makanya, banyak warga melakukan protes dengan mengirim surat hingga ke Satgas Dana Desa di Jakarta untuk melaporkan dugaan kecurangan-kecurangan pelaksanaan Dana Desa, oleh sebab itu masyarakat sangat berharap kepada pihak Inspektorat untuk melakukan Evaluasi dengan baik sebelum RAPBDesa disyahkan ataupun dimajukan ke Keuangan dilakukan Evaluasi terkait anggaran yang dimajukan, sebab ada dugaan penggelembungan anggaran dalam setiap mata anggaran program yang dicantumkan dalam RAPBDesa.

Apa lagi, kita mengetahui pada Penyaluran dana desa pada 2018 akan memakai sistem baru. Kementerian Keuangan menyiapkan formulasi baru itu agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan.

“Kami akan perbaiki sistem penyaluran dana desa di tahun 2018,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam Rapat Panitia Kerja tentang transfer ke daerah dan dana desa RAPBN 2018, di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Kamis (5/10/2017 yang lalu yang dikutif dari berbagai sumber.

Kata Boediarso menjelaskan, melalui formulasi baru ini pagu dana desa, yang awalnya dibagi secara rata sebanyak 90 persen, akan berubah. Mulai 2018 pagu dana desa akan diturunkan porsinya menjadi hanya sebanyak 80 persen, dengan porsi 77 persen dibagi secara rata ke 74.954 desa.

“Yang tiga persen itu khusus affirmasi on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak,” kata Boediarso beberapa waktulalu.

Kata dia, Sisa pagu dana desa tersebut, menurut Boediarso, akan dibagi kepada desa berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

Ia menjelaskan formulasi pembagian dana desa berdasarkan jumlah penduduk, dari semula sebanyak 15 persen, akan menjadi hanya 10 persen. Sedangkan pembagian berdasarkan jumlah penduduk miskin, dari semula hanya sebanyak 35 persen, menjadi 50 persen.

Selain itu, dia melanjutkan, untuk pembagian dana desa berdasarkan luas wilayah, yakni semula diberikan sebanyak 10 persen, akan naik menjadi 15 persen. Sementara berdasarkan tingkat kesulitan geografis, pembagian dana desa berubah, dari awalnya sebesar 30 persen, menjadi sebesar 35 persen.

“Secara keseluruhan, orientasi dari formulasi ini adalah untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan (di perdesaan),” kata Boediarso.

Karena itulah, ujar Muksin Hasibuan Aktivis Sosial, kalau melihat kondisi ril pelaksanaan Dana Desa dibandingkan dengan niat Pemerintah Pusat, sepertinya banyak desa-desa diwilayah Mandailing Natal, yang membuat anggaran DD suka-sukanya, artinya latah dengan desa yang lain tanpa memikirkan anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak.

Makanya, ujar dia, saatnya Inspektorat Mandailing Natal untuk bekerja maksimal melakukan Evaluasi setiap desa yang mengajukan RAPBDesa nya, sebab anggaran-anggaran yang diajukan seperti pengadaan Semen terkadang harganya sangat tidak masuk akal dan jumlah Semen yang dianggarkan jauh lebih banyak untuk peruntukan yang sebenarnya, karena itulah Mark Up anggaran yang kita lihat( Bersambung Terus)

 

Admin : Siti Putriani Lubis

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.