MENYUSUN RAPBDesa bagi Kades maupun aparat desa diwilayah Kabupaten Mandailing Natal,bukanlah pekerjaan yang mudah bagi seorang Kepala Desa dan boleh dikatakan pembuatan/penyusunan RAPBDesa ada kemungkinan diupahkan, sehingga sekalipun Kades/aparat desa sudah mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah untuk Bimtek, kecil kemungkinan Kades mampu membuat RAPBDesa.
Kenapa begitu…? Banyak Kades terkadang sok pintar dan sok bisa, sehingga untuk belajar tidak jadi, akibatnya pembuatan RAPBDesa nya nyaris tidak diketahui secara benar, sebab yang penting baginya cepat selesai dan tinggal membubuhkan tanda tangan, ketika di koreksi orang/masyarakat maka Kades mencak-mencak dan selalu mengatakan sudah di musyawarahkan dengan seluruh lapisan masyarakat.
Padahal, berdasarkan masukan dan informasi yang diterima dari berbagai pihak, banyak desa-desa yang menyusun RAPBDesanya hanya beberapa orang melakukan musyawarah dan terkadang ada yang memalsukan tanda tangan masyarakat ataupun pengurus desa ataupun elemen lainnya disebabkan kades kurang baik dengan aparat desa dan khususnya dengan Sekretaris desa yang paling sering menjadi masalah disuatu desa.
Contoh, kita sering mendengar RAB(Rancangan Anggaran Biaya) proyek Dana Desa(DD) sering Kades mengatakan “Rahazia” inikan aneh sekali, jika memang Kades/aparat desa menjalankan program DD sesuai dengan RAB apa yang ditakutkan untuk menunjukkan RAB proyeknya, apanya yang Razia, jangan-jangan dalam RAB harga Semen dibuat Rp 90.000/Zak, harga sebenarnya dipasaran sudah sampai ke tempat Rp 65.000/ Zak, mungkin ia, makanya Kades selalu tidak mau menunjukan RAB nya jika ada yang mempertanyakan.
Memang, ada Baliho APBDesa tercantum disetiop desa dengan total anggaran yang dibuat secara rincinya, namun kenyataannya seperti pembangunan Rabat Beton di Desa Sikumbu Kecamatan Linggabayu berdasarkan informasi Wartawan diwilayah itu proyeknya belum habis tahun anggaran 2017 sudah rusak dan amburadul, tentu sudah jelas ada dugaan permainan anggaran ketika melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Makanya, Kepala Inspektorat Madina maupun pihak lainnya seperti Dinas PMD, Dinas Keuangan, Bagian Pemerintahan, Camat harus benar-benar melakukan evaluasi terhadap pengajuan RAPBDesa yang diajukan oleh pihak Desa, kalau tidak anggaran DD akan menjadi bahan persoalan dimasa yang akan datang bagi setiap desa( Bersambung Terus)
Admin : Siti Putriani Lubis