Terkait Oknum Ketua DPRD Palas, Warga Palas di Sumbar Mendesak BKD DPRD Bersikap

Oknum Ketua DPRD dan ASN Palas yang terjaring razia

PADANG(Malintangpos Online): “ Prilaku oknum Ketua DPRD dan ASN Palas Sangat Memalukan dan melukai masyarakat Padang Lawas,” Kalimat itulah yang pertama sekali keluar dari Nasaruddin Hasibuan warga Padang Lawas yang tinggal di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,begitu mendengar berita oknum Ketua DPRD Palas HSN dan ASN(Aparatur Sipil Negara) Pemkab Palas terjaring razia di diskotik Medan.

            Karena itu, sangat berharap sekali kepada Ketua Badan Keshormatan/anggota Badan Kehormatan DPRD Padang Lawas,untuk mengambil sikap tegas dan menyidangkan kasus yang menimpa oknum Ketua DPRD Palas HSN, sebab prilakunya sudah melanggar etika yang perlu direkomendasi untuk diberhentikan menjadi Ketua DPRD dan anggota DPRD.

            Hal itu disampaikan Nasaruddin Hasibuan, Senin malam(23-10)Via selular kepada Redaksi Malintangpos Online dari Kota Padang menanggapi prilaku oknum Ketua DPRD Palas HSN yang nyata-nyata telah meanggar etika sebagai wakil rakyat.

                 Kata dia, tugas Badan Kehormatan DPRD itu antara lain mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.

               Selain itu, katanya, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih, menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud, sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.

                 Serta, menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD. dan Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.

Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan, Katanya.

            Karena itu, berdasarkan data data yang diperoleh dari berita TV, Media Cetak, Media Online serta keterangan pihak Poltabes Medan yang melakukan razia, Minggu dinihari(22-10) oknum ketua DPRD Palas HSN serta Aparatur Sipil Negara(ASN) telah nyata melanggar kode etik, harusnya Badan Kehormatan jangan bungkam dan membisu, silakan pergunakan kewenangannya, kalau tidak rakyat yang akan bicara.

                 “ kalau sampai Badan Kehormatan DPRD Palas tidak segera melakukan rapat serta klarifikasi terkait dengan prilaku wakil rakyatnya ataupun prilaku oknum Ketua DPRD Palas, maka sangat diyakini kedepan ini prilaku masyarakat semakin tidak terpuji, sebab wakil rakyatnya saja tidak mau mengambil sikap,”katanya dengan nada tinggi.(Sen/Red).

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.