Terkait Pacebook Pariz, Polisi Harus Proaktif Untuk Melakukan Pengusutan

Iskandar Hasibuan,SE.

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):”Saya memang bukan ahli hukum dan bukan pula ahli ITE, namun sebagai seorang Jurnalis sangat tersinggung dengan isi akun Facebook Pariz yang nyata-nyata menghina profesi wartawan dan mengancam pula,” ujar Iskandar Hasibuan,SE

            Hal itu disampaikan Iskandar Hasibuan,SE menjawab pertanyaan seorang peserta Diskusi terkait isi akun Facebook Pariz yang diselenggarakan di Kantor Redaksi Skm.Malintang Pos Group, Selasa(06-06) dihadiri puluhan orang jurnalistik se Madina.

            Kata Iskandar Hasibuan yang juga Pimpinan Redaksi Malintang Pos Group itu, kasus penghinaan yang dilakukan Pariz yang diketahui pemilik akun tersebut adalah salah satu waniata yang terkena razia Satpol PP beberapa waktu lalu diwilayah Jalan Lintas Timur Kota Panyabungan.

            Munculnya status Pariz tersebut usai dia diamankan Satpol PP dan sampai mengatakan Wartawan Anjeng  dan juga kalimat pengancaman, tentu wartawan yang ada di Mandailing Natal,merasa dihina dan selanjutnya melaporkan penghinaan dan pengancaman itu ke Polisi untuk mendapat tindakan sesuai hukum yang berlaku.

            Kata dia,Terkait dengan laporan kepada pihak yang berwajib, ada 2 (dua) dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar laporan yaitu pencemaran nama baik berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada prinsipnya dapat digabungan.

            Disebutkannya,Dalam UU  ITE, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai sebagai berikut :Pasal 27 ayat (3):“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

            Seperti di Pasal 45 ayat (1):“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

            Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, pencemaran nama baik dengan cara menduplikat account (akun) facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”, sehingga termasuk perbuatan pidana, ujar Iskandar Hasibuan lagi.

            Oleh sebab itu, kata Iskandar, sebahagian besar Jurnalistik/Wartawan yang bertugas di Mandailing Natal, mengharapkan kepada Kapolres Madina maupun anggotanya untuk Proaktif melakukan pengusutan, sebab wartawan menilai sampai sekarang ini sepertinya Polisi enggan untuk melakukan pengusutan.(Put/red).

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Peduli Bocah Tanpa Anus, PT SMM serahkan Bantuan.

SIABU(Malintangpos Online): Tokoh Masyarakat Kec.Siabu Gongmatua Hasibuan, yang juga pencetus Donasi untuk Rahmad Penderita Tanpa Anus dan Sumbing warga Desa Hutapuli Kec.Siabu Kabupaten Mandailing Natal, mengucapksn terimakasih kepada PT.SMM yang…

Read more

Continue reading
Segudang Masalah di Kabupaten Mandailing Natal (1)

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, selama kurun waktu Tahun 2023 – akhir Tahun 2025 ini, meresa heran dengan sikap Bupati/Wakil Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri dan 40 anggota DPRD, yang tidak mampu…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses