MASYARAKAT Pasar I Singkuang, Warga Transmigrasi UPT.SP 1 dan 2 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal,masih ingat betul dengan Rekomendasi DPRD Madina yang disebut dengan Pansus “Trans Singkuang” dimana bulan Juli 2016 lalu mengeluarkan Rekomendasi yang sampai sekarang ini hasilnya masih belum berpihak kepada masyarakat.
Kenapa begitu..? Karena itulah warga Muara Batang Gadis tersebut Rabu kemaren(24-05) sejumlah warga bersama Kades berusaha untuk menjumpai Bupati maupun Wakil Bupati Madina agar persoalan warga dapat terselesaikan,sebab ada dugaan sementara masyarakat masalah tersebut muncul dan menimpa masyarakat tidak terlepas dari sikap BPN (Badan Pertanahan Nasional) Mandailing Natal yang hantam keromo, tanpa memikirkan nasib masyarakat.
“ Kalau sampai Rekomendasi DPRD Kabupaten Mandailing Natal,ngak digubris oleh PT.Rendi Permata Raya dan belum adanya langkah kongkrit dari Pemerintah Mandailing Natal, maka sampai kapanpun rakyat tidak akan mendapatkan haknya lagi,” ujar warga secara serentak kepada Malintangpos Online Rabu 24 Mei 2017 di Lopo Erek Komplek Perkantoran Bukit Payaloting Panyabungan.
Catatan Malintangpos Online, bahwa Pansus”Trans Singkuang” DPRD Kabupaten Mandailing Natal terdiri dari: Arsidin Batubara,SE.M.Si(Ketua), HM.Dahler Nasution.SP (Anggota), H.Hamzah Lubis, Ir.H.Ali Makmur Nasution, H.Bahri Efendi Hasibuan,SH, M.Yasir Nasution, Sahirman (Anggota) adalah secara resmi diangkat menjadi Tim Pansus “Trans Singkuang” dengan Keputusan DPRD Kab.Madina.
Apalagi, terkait tuntutan warga sudah ada Keputusan Bupati Madina No:525.25/143/K/2015, Keputusan Bupati Madina No: 525.25/309/K/2007, No: 525.29/075/Disbun/tahun 2005, Nota Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani Wakil Bupati Madina HM.Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Madina Hj.lely Artati.S.Ag, Kapolres Madina AKBP.Rudi Rifani.S.Ik dengan Nomor : 522/1575/hutbun, Nomor: 170/38/DPRD/2016 dan Nomor B/1319/IX/2016.
Artinya, alangkah kuatnya PT.Rendi Permata Raya yang telah mengambil lahan masyarakat Muara Batang Gadis, sebab sampai sekarang ini pihak perusahaan tersebut masih mengerjakan lahan-lahan masyarakat yang belum mereka selesaikan sebagai kewajiban mereka dalam menanamkan investasinya diwilayah Mandailing Natal.
Siapa dibelakang PT.Rendi…? istilah orang “ Sepandai-pandai Tupai Melompat, tetap akan jatuh juga” artinya sehebat apapun PT.Rendi menutupi oknum-oknum yang membekap usaha mereka dalam mengelola lahan Transmigrasi diwilayah Muara Batang Gadis,suatu saat akan ketahuan juga dan saat itulah masyarakat akan langsung bertindak diluar kemauan mereka sendiri disebabkan sudah lama terabaikan.
Asumsi masyarakat, tidak akan mungkin pihak PT.Rendi yang ada diwilayah Muara Batang Gadis setangguh dan setahan itu dalam mempertahankan lahan masyarakat, kalau bukan ada oknum-oknum tertentu yang membekingnya, siapa yang salah, Pemda Madina kah, DPRD Madina kah, BPN Madina kah atau memang masyarakat yang salah…? (Bersambung Setiap Harinya)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md