Terkait Pemeriksaan Pariz, “Gelar Perkara“Wartawan Madina Juga Maklum

Iskandar Hasibuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua Madina Pers Club (MPC) Iskandar Hasibuan, sambil tersenyum mengatakan apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Madina AKP.Hendro Sutanto, terkait dengan jika ingin menetapkan pemilik akun Facebook Pariz sebagai tersangka harus gelar perkara dulu adalah prosedur yang benar dan wartawan juga saya pikir maklum.

            Memang, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyedikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2(dua) jenis alat bukti.

            “Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua)jenis alat bukti sebagaimana dimaksud, ditentukan melalui gelar perkara,makanya yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Madina adalah benar,” ujar Mantan Ketua Madina Pers Club (MPC) Kab.Madina Iskandar Hasibuan,Selasa 20 Juni 2017 dikantornya Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan.

            Untuk kita ketahui bersama, sebut Iskandar Hasibuan yang juga Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Madina (Priode 2009-2014) itu, bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

            Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

            “ Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” Ujar Iskandar Hasibuan lagi.

            Persoalannya, ujar Iskandar Hasibuan, sejak masalah dugaan penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Pariz tersebut, sepertinya polisi “Ragu-Ragu” melakukan penyidikannya, sehingga ditengah-tengah kalangan Jurnalistik yang merasa profesinya dihina melaluiakun Facebook yang dapat dibaca semua orang yang membuka media sosial(Medsos).

            Kata Iskandar, dirinya maupun rekan-rekan Jurnalistik lainnya bukan mau menghakimi pemilik akun Facebook Pariz, bukan juga melempar fitnah atas kinerja polisi, bukan kami sebagai wartawan tidak memahami kewenangan polisi, kami paham betul dan mengerti prosedur dan mekanisme hukum di Negara Republik Indonesia ini.

            Karena itu, apapun keputusan Pengadilan nantinya, selaku salah seoarang Wartawan yang dituakan di Mandailing Natal, berharap kepada pihak Polres Mandailing Naal, segera mungkin menetapkan status pemilik akun Facebook, apakah bisa menjadi Tersangka atau hanya menjadi saksi saja, itu yang kita harapkan(Put/red).

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.