
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Polres Mandailing Natal, menetapkan oknum Polisi SN dan dua anaknya R alias Mamat dan A, ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
“Setelah melakukan pemeriksaan, baik terhadap terduga pelaku, korban dan barang bukti yang kita dapat, hari ini Polres Madina resmi menetapkan SN, R dan A sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Kapolres Madina AKBP. Arie Sopandi Paloh.SH.S.IK, Pada Konferensi Pers yang di Aula Mapolres, Sabtu (25/1).
Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP. Taufiq Siregar dan Plh Kabag.Ops.Kompol Samilun Pulungan, Mengutarakan hasil penyelidikan Reskrim , ditambah keterangan yang diambil dari Seksi Propam,penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka
Dan prosesnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hanya dibutuhkan waktu 2 hari SN dan anaknya langsung ditetapkan tersangka, ujar Kapolres.
Kapolres juga menyatakan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Linggabayu bersama kedua putranya yakni melakukan penganiayaan secara bersama – sama ( pengeroyokan)
Dan diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan KUHPidana sub sider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kata dia, hasil penyelidikan terkait perbuatan tersangka, kita menerapkan pasal 170 KUHPidana ayat 1,2 dan sub sider pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Disampaikan Kapolres, ada proses yang dijalani khusus tersangka SN yakni proses pidana dan etika di Seksi Propam Polres Mandailing Natal.
” khusus terkait tersangka SN , ada dua proses yang dijalani, yakni terkait tindak pidana dan Si Propam,” ujar Kapolres.
Motifnya..? terkait apa motif sebenarnya dari peristiwa ini, mengingat antara tersangka dan korban adalah berteman, bahkan korban juga diketahui memakai lahan tersangka untuk tempat usahanya, menurut Kapolres masih dalam pengembangan.
Dan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan ada dua kali tindak penganiayaan yang dilakukan para tersangka , yakni 20 Januari dan 21 Januari 2025 di Doorsmeer Rahmad Desa Tandikek Kecamatan Rantobaek.
Disampaikannya, penganiayaan yang dilakukan SN hanya dilakukan pada hari pertama , karena esok harinya dia berangkat ke Panyabungan untuk mengambil Skep perpindahannya ke Polsek Muara Batang Gadis.
Jadi, Akibat perbuatan para tersangka, korban Sumardi mengalami luka – luka dan saat iniasih dalam perawatan di RS.Permata Madina Berkah.
Sedangkan korban lainnya, Gua Rohman Riyadi dan Maidanil Nasution hanya menjalani rawat jalan.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait pengakuan istri korban Sumardi bahwa Suaminya dipukul pakai besi dibagian kepala oleh SN,menurut Arie Paloh masih dalam pendalaman.
” tiga tersangka, bapak – anak tersebut saat ini mendekam di Rutan Mapolres Madina, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Arie Paloh ( FR/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.