Terkait Penghinaan Wartawan (1), Siapa Sebenarnya Wanita Pemilik Facebook Pariz…..?

Redaksi Yth,

            Lambannya pemeriksaan pemilik akun facebook Pariz dilakukan oleh Polisi jajaran Polres Kabupaten Mandailing Natal,membuat Tim Redaksi Skm.Malintang Pos dan Malintangpos Online, menurunkan 10 Wartawan untuk mengikuti jejak dari wanita pemilik akun Facebook Pariz yang diduga salah seoarang wanita yang terjaring operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Madina, berikut ini tulisannya di turunkan secara bersambung sampai proses ke Pengadilan, artinya tulisan terkait “ Siapa Sebenarnya Wanita Pemilik Facebook Pariz “

Pemilik Akun Facobook Pariz di Mapolres Madina

Polres Mandailing Natal telah memeriksa pemilik akun facebook “Pariz” yang melakukan penghinaan terhadap wartawan di Medsos Facebook, Senin (19/6).Kapolres Madina AKBP Martri Sonny melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, kepada wartawan mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun facebook pariz yang telah melakukan dugaan pengancaman dan penghinaan.

            Tadi pemilik akun tersebut di periksa masih sebagai saksi. Untuk jumlah pertanyaan yang di lemparkan kepada pemilik akun pariz, belum saya tau tapi saya perintahkan tadi anggota saya sebagai penyidiknya supaya mempertanyakan sedetail mungkin,”jelasnya

            Seperti pertanyaan ini kenapa dia buat status itu, apakah ada yang nyuruh dia buat status tersebut, kapasitas dia apa membuat status tersebut,”terangnya

            Saat di singgung wartawan kepan di tetapkan jadi tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, untuk menetapkan pemilik akun Pariz tersebut sebagai tersangka, kita terlebih dulu melakukan gelar perkara kepada pimpinan kita yaitu Kapolres Madina

            Setelah berkas dan saksi sudah di periksa akan kita lakukan gelar perkara kepada pimpinan kita, apakah kasus ini layak untuk di Majukan,”ujarnya

            Lanjut AKP Hendro, untuk mengetahui bahwa kata kata yang telah di posting pemilik akun pariz tersebut, sebuah pengancaman atau penghinaan masuk ke Pidana atau tidak. Kita harus mendatangkan Ahli Bahasa.

            Proses penyidikan inikan harus sesuai dengan SOP,  untuk meningkatkan status kasus ini, kita harus gelar pekara dulu dengan Pimpinan kita,”ujar Kasat Reskrim Polres Madina AKP.Hendro Sutanto kepada Wartawan di Mapolres Madina, Senin919-06) siang (Bersambung Tiap Hari)

 

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.