

SIPIROK(Malintangpos Online): Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu didampingi Sekda Tapsel Parulian Nasution Tanda Tangani Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Tapsel dan Eksekutif tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2019, di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Rabu (24/7) sore.
Bertindak sebagai pimpinan rapat Ketua DPRD Tapanuli Selatan H Rahmat Nasution yang didampingi Wakil Ketua DPRD Tapsel Naswardi Sihaloho.
Bupati Tapsel H. Syahrul M. Pasaribu dalam sambutannya mengatakan, setelah kami mendengar, mencermati dan memahami berbagai tanggapan dan saran pendapat yang telah disampaikan oleh anggota DPRD, untuk menyempurnakan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019.
Adapun selama pembahasan telah dilakukan pendalaman masalah baik urusan pemerintahan, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang pemerintahan umum yang didorong oleh kebersamaan dan keinginan agar terwujud masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera.
Pada kesempatan ini, saya mengucapkan apresiasi yang tinggi dan juga mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota Dewan, yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan, koreksi dan perbaikan dalam menyempurnakan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019, untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Tapanuli Selatan yang lebih baik.
Lanjut bupati, dari hasil pembahasan tentang Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019, beberapa hal yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain Pendapatan Daerah yang disepakati pada KUA – PPA Induk sebesar Rp. 1.388.832.341.605 dan ditetapkan pada APBD induk sebesar Rp. 1.470.808.838.761 menjadi sebesar Rp. 1.493.939.311.898 atau bertambah sebesar Rp. 23.130.473.137.
Sedangkan untuk Belanja Daerah yang disepakati pada KUA – PPA Induk sebesar Rp 1.393.054.452.149 dan ditetapkan pada APBD Induk sebesar Rp. 1.475.030.949.305 bertambah sebesar Rp. 116.443.361.786 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 1.591.474.311.091 dan untuk Pembiayaan Daerah mengalami perubahan yaitu untuk penerimaan pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 30.222.110.544 bertambah sebesar Rp. 87.328.589.349 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 117.550.699.893 dan pengeluaran pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 26.000.000.000 berkurang sebesar Rp. 5.984.299.300 sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 20.015.700.700.
Sehingga dengan demikian struktur perubahan APBD TA. 2019 ini adalah berimbang yaitu untuk kelompok pendapatan, belanja daerah defisit sebesar Rp. 97.534.999.193 sedangkan kelompok penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah surplus sebesar Rp. 97.534.999.193.
Demikian pokok-pokok Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPA) Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019, kiranya dapat dijadikan sebagai pedoman dan selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Kab. Tapsel TA. 2019.
Turut hadir para anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat, Kepala Bagian Setdakab Tapsel dan undangan lainnya. Humas dan Protokol Tapsel.(Hms)
Admin : Dina Sukandar