
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Untuk dipahami, bahwa UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,khususnya pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam ketentuan tersebut, baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur/Bupati /Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Bulan Juni tahun berjalan).
Laporan keuangan tersebut setidak-tidaknya berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang mana penyajiannya berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan lampiran laporan keuangan perusahaan negara/BUMN pada LKPP dan lampiran laporan keuangan perusahaan daerah/BUMD pada LKPD.
Karena itulah, sejumlah elemen masyarakat di Kota Panyabungan, khususnya kalangan Jasa Kontruksi dan LSM maupun Ormas, mengingatkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Lingkungan Pemerintah Mandailing Natal,untuk tetap menjaga nama baik Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution maupun Wakil Bupati Madina HM.Jafar Sukhaeri Nasution.
Kenapa rupanya..? Dalam Bulan April 2017 ini, banyak masyarakat yang menuding Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution tidak adil dalam masalah paket proyek yang ada di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta instansi lainnya.
Sebab, paket-paket proyek PL (Penunjukan Langsung) oleh Plt(Pelaksana Tugas) Kepala Dinas telah membagi-baginya kepada beberapa kontraktor yang memang Bupati tidak mengetahuinya, karena itu sebaiknya Bupati segera memanggil seluruh Pimpinan SKPD dan mempertanyakan persoalan proyek yang ada diberbagai SKPD.
“ Jangan karena proyek fisik yang dibag-bagi Pimpinan SKPD maupun stafnya lalu nama baik Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dimata masyarakat Jasa Kontruksi rusak, kalau itu benar terjadi sebaiknya Bupati meminta penjelasan dari semua Pimpinan SKPD, apalagi Bupati sering mengatakan untuk mendapatkan proyek tidak ada kutipan apapun,” ujar Pengurus LSM yang juga kontraktor di Madina yang minta namanya dirahasikan.
Sebenarnya, di era keterbukaan informasi sekarang ini, harusnya pihak SKPD di Lingkungan Pemerintah Madina,harusnya transfaran dan terusterang memberitahukan melalui media bahwa proyek ini untuk si A dan proyek itu untuk si B, baru namanya Paten.(Rin).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md