Terkait PSU, Bupati/Wakil Bupati Madina Harus Dicutikan

MEDAN(Malintangpos Online): Pakar Hukum Sumatera Utara Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum mengutarakan,bahwa menjelang Pemungutan Suara Ulang(PSU) ini, Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal ( Dahlan dan Sukhairi) harus Dicutikan agar pesta Demokrasi untuk Tiga(3) TPS tidak ternoda.

” Apabila Bupati tidak diberi perintah untuk cuti atau menurut aturan harus dicuti kan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang maka sangat berpotensi untuk melakukan segala cara yang merusak sendi-sendi demokrasi di Mandailing Natal,” Ujar Aktivis Hukum Sumut Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum Via selular,Kamis(25/3) ketika dimintai pendapatnya soal PSU Pilkada.

Dan melanggar asas pemilu luber, jurdil dan bahkan akan melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif di 3 TPS, karena bagi Bupati yang petahana ini pilihan terakhir

” apabila tidak melakukan segala macam cara, maka jabatannya sebagai Bupati akan berakhir pada bulan Juni 2021,” ujar Adi Mansar yg juga penasehat Hukum Paslon SUKA itu.

oleh karena itu , pilihannya hanya satu ,wajib memenangkan pertarungan untuk menghindari tuntutan-tuntutan hukum yang ada sampai hari ini berkenaan dengan membuat surat palsu ,mempergunakan surat palsu.

Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.MH

Selain itu, memerintahkan untuk mempergunakan surat palsu sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan di Mahkamah Konstitusi

Yang kedua,  adanya dugaan kesalahan dalam penyaluran dana BLT -DD dimana disengaja pada tanggal 7 dan 8 atau 1 hari sebelum pemungutan tanggal 9 Desember itu baru didistribusikan kepada masyarakat

” walaupun penyelenggara tidak mampu menjangkau proses penegakan hukum dan tidak mampu menjangkau perihal pelanggaran-pelanggaran itu mungkin karena sumber daya manusia atau juga kelalaian atau karena kesengajaan,” katanya.

Sehingga ada proses pembiaran , tetapi di sisi lain khusus untuk Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS yang sudah terbukti karena kelalaian penyelenggara, tidak profesionalnya penyelenggara

” hal itu tidak bisa dipungkiri lagi ,karena memang memberi keuntungan bagi paslon petahanan dalam hal ini nomor urut 2 ,” ujarnya.

Sehingga , agar tidak mengulangi peristiwa itu sebaiknya KPU Pusat ,Bawaslu Pusat , Mendagri, Komisi 2 DPR RI, Gubernur Sumatera Utara harus sepakat mengambil sikap demi tegaknya demokrasi

” demi tegaknya azas pemilu luber dan jurdil, sebaiknya Bupati dan Wakil Bupati petahana yang maju untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dalam pilkada di manapun baik Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sebaiknya diberikan izin cuti sampai penetapan hasil akhir oleh Komisi Pemilihan Umum,” sebut Dr.Adi Mansar,SH.M.Hum dengan tegas(Isk)

 

Admin ; Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pembangunan Sejumlah Ruas Jalan Sudah Diusulkan Ke – Pemerintah Pusat

    PANYABUNGAN SELATAN(Malintangpos Online):Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengatakan Pemkab Madina telah mengusulkan pembangunan sejumlah ruas jalan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Hal itu disampaikan Saipullah saat safari…

    Read more

    Continue reading
    Upaya Zero Accident MBG, Pemkab Madina Gelar Konsolidasi dan Evaluasi

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebagai upaya meniadakan kejadian menonjol dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menggelar rapat konsolidasi dan evaluasi bersama…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses