PEMERINTAH Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dalam menyusun APBD Tahun 2018 jauh-jauh hari telah mengeluarkan Permendagri No 33 Tahun 2017 sebagai bahan rujukan untuk menyusun APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), namun sungguh aneh dan lucu di DPRD Mandailing Natal,yang telah membuat jadwal melalui Banmus dimana Kamis(21-12) menjadi jadwal pengantar R-APBD Tahun 2018 oleh Bupati, tetapi hingga pukul 17.30 Wib belum juga terlaksana, tentu sudah meleset dari jadwal yang telah dibuat Badan Musyawarah(Banmus).
Kenapa begitu..? Berdasarkan Undangan yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD Kab.Madina kepada Pemerintah dan anggota DPRD dijadwalkan acara Paripurna Kamis 21 Desember 2017 Pukul 09.00 WIB, tetapi akibat berbagai hal dan kabarnya termasuk adanya ketersinggungkan antara kelompok 26 dengan Kelompok 14 akhirnya hingga pukul 17.30 Wib Kamis (21-12) belum juga terlaksana.
Informasi yang diperoleh Wartawan di Gedung DPRD sejak Kamis pagi(21-12) bahwa Sidang paripurna DPRD Kabupaten Mandailing Natal penyerahan RAPBD 2018 makin tidak jelas. Hingga saat ini, pukul 17.30 Wib, sudah molor sekitar 8 jam lebih dari jadwal semula. Diduga molornya jadwal paripurna disebabkan berbagai hal yang memang sulit diketahui oleh masyarakat.
Maksudnya, ada yangmengatakan bahwa faktor “ Tersinggung” dimana Wakil Ketua DPRD Madina Harminsyah Batubara dan anggota DPRD Madina Erwin Lubis kebetulan datang ke ruangan Wakil Ketua Ir.Zubeir Lubis dan waktu itu banyak anggota DPRD duduk diruangan tersebut, tiba-tiba sebagian anggota dewan keluar dan termasuk Wakil Bupati Madina HM.Jafar Sukhaeri Nasution, sehingga membuat Wakil Ketua Harminsyah Batubara tersinggung dan anggotanya tidak senang sikap sebagian wakil rakyat yang ada di ruangan itu.
Selain itu, ada yang mengatakan bahwa antara DPRD dengan Pemda Madina kurang harmonis dan dampak dari keterlambatan dari Pemerintah menyerahkan dokumen RAPBD ke DPRD dimana sebelumnya DPRD telah berulang kali menyurati pemerintah agar segera menyerahkan dokumen/draf RAPBD untuk dibahas sesuai dengan Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Penyusunan APBD, serta argumentasi lainnya.
Harus Bupati Madina
Sementara itu berbagai elemen masyarakat yang mengetahui dalam Pengantar RAPBD Tahun 2018 ke DPRD tidak dihadiri oleh Bupati Madina, banyak pihak-pihak serta anggota DPRD yang menyayangkan sikap Setwan DPRD Madina yang memberikan pemahaman tentang kehadiran Bupati kurang tepat, sebab apapun alasan Bupati jika dia masih diwilayah Madina harus dia yang mengantar RAPBD, bukan Wakil Bupati seperti tadi.
“ Penafsiran Setwan DPRD tentang Permendagri No 33 Tahun 2017 tersebut merusak nama baik Bupati, sebab maksud dalam hal kehadiran Kepala Daerah Berhalangan Tetap yang dimaksud bukan seperti kondisi sekarang, pokoknya Bupati Madina bukan berhalangan tetap namanya seperti sekarang, jadi harus Bupati yang hadir,” ujar anggota DPRD Madina Binsar Nasution dari Fraksi Demokrat itu( Bersambung Tiap Hari)
Admin : Siti Putriani Lubis