KEBIASAAN buruk Masyarakat membuang sampah sembarangan kesungai dan Drainase/Parit bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, karena itu seharusnya Pemerintah Mandailing Natal harus mengambil langkah kebijakan yang melarang warga untuk membuang sampah di aliran sungai, drainase serta di tempat yang bukan Tempat Pembuangan Sampah agar Kota Panyabungan sebagai Ibukota Kabupaten Mandailing Natal,dapat ditata dengan baik dan indah.
Bagaimana caranya..? baik Pemda maupun DPRD Madina yang jumlahnya 40 orang secara bersama-sama dengan Bupati Madina Drs.H.Dahlan Nasution, untuk melihat secara langsung ke lapangan khususnya di sekitaran Kota Panyabungan bagaimana setiap harinya masyarakat membuang sampah dengan suka-sukanya, sebab awalnya ada peluang dari pemerintah untuk membuang sampah di sepanjang beberap ruas jalan yang ada di Kota Panyabungan.
Artinya, selama ini baik Pemerintah maupun DPRD Madina sepertinya tidak begitu peduli dengan persoalan sampah-sampah yang menumpuk dibeberapa tempat, misalnya di Jalan Sutan Soripada Mulia depan SMAN 1 Panyabungan, Jalan Willem Iskander dekat payaloting Hotel, Jalan RSUD Panyabungan depan Koramil 13, Jalan Lintas Barat Desa Panyabungan Julu dan Jalan ABRI Panyabungan Julu serta Jalan Lintas Timur yang sangat mengganggu mata jika kita melintas.
Karena itu, apa salahnya baik Pemda maupun DPRD Madina,dengan melibatkan Kades/Lurah dan Camat serta instansi lainnya untuk merumuskan pembuatan Perda khusus bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sebab kalau tidak seperti itu sampai kapanpun persoalan sampah sangat sulit untuk diatasi dan tidak tertutup kemungkinan volume sampah makin tinggi diwilayah Kota Panyabungan.
“ Pola pikir masyarakat harus diubah , hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang dampaknya membuang sampah di aliran sungai, drainase dan tempat lainnya, kerugian membuang sampah sembarangan akan berdampak buruk bagi masyarakat Kota Panyabungan khususnya,” ujar Aktivis Lingkungan Madina Fauziah Nasution Sabtu sore( 28-4) di Rindang Hotel Panyabungan.
Menurut Br. Nasution, Harusnya Pemda dan DPRD Madina, membuat aturan melalui peraturan daerah (Perda) Dalam pengelolaan sampah dan masyarakat harus bisa mengelola sampah , salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan cara R3 atau dengan kerjasama melalui Bank Sampah kalau ada, kalau belum ada segera dibuat Bank Sampah , sementara Untuk sanksi kepada Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
“ Kalau sudah dibuat Perda nya, tugas pengawasan ada di petugas yang mengawasi Perda, tetapi sebelum diberlakukan harus dilakukan uji publik, libatkan semua elemen masyarakat dan bukan harus Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution yang turun tangan, apa artinya pejabat yang telah diberikan amanah olehnya,” ujar Br.Nasution dengan tegas ( Bersambung Terus)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md