

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Bupati Mandailing Natal, HM Ja’far Sukhairi Nasution dan Kapolres Madina, AKBP HM. Reza Chairul AS, SIK, SH, MH diminta untuk menindak Galian C tanpa izin di kawasan Kabupaten Madina.
Demikian ditegaskan Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Provinsi Sumatera Utara, Zakaria Rambe menanggapi keluarnya Surat Edaran Gubernur Sumut No 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023, tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang bukan logam, Senin (10/07/2023).
Menurutnya, surat edaran Gubsu ini merupakan surat anjuran dan perintah bagi kepala daerah (Kada) dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Sehingga daerah-daerah baik Kabupaten/Kota yang masih banyak galian C Ilegal dapat terbantu perolehan pajak daerahnya.
“Adanya surat edaran ini, sudah tidak ada lagi alasan bagi Bupati atau Kapolres Madina untuk berdiam diri. Walaupun jelas dalam Undang-undang Minerba, tambang tak berizin menyalahi aturan dan bisa dipidana. Dan sebagai aparat penegak hukum (APH), Kapolres harus segera tindak tegas bagi pelaku tambang galian C tanpa izin ini,” tegas Alumni Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
Zakaria menjelaskan, jika dilihat beberapa projek kontruksi di Kabupaten Madina, yang menggunakan APBN maupun APBD baik Provinsi maupun Kabupaten, diduga kuat menggunakan material dari Galian C tanpa Izin. Sehingga ini sebenarnya merugikan daerah, khususnya Kabupaten/Kota itu sendiri.
“Jelas, karena sudah ilegal, pasti pajak yang seharusnya menjadi pendapatan kabupaten tidak ada. Ini benar-benar merugikan daerah. Dan ini harus menjadi atensi atau perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum, baik itu Kapolres maupun Kapolsek di daerah,” ungkapnya
Apalagi sambungnya, dalam poin ketiga isi surat edaran Gubsu tersebut sudah jelas agar para Bupati koordinasi ke APH, yang artinya tindakan eksplorasi illegal harus dihentikan karena merugikan negara
Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU ini berharap, pihak APH bisa langsung menindaklanjuti surat edaran Gubsu ini. Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi konflik di daerah. Karena menurutnya, jika terus dibiarkan akan ada kecemburuan dari pihak Perusahaan yang memiliki izin dengan pihak perusahaan yang tak memiliki izin.
“Jangan nantinya terjadi konflik, karena diduga ada pembiaran, akhirnya mereka yang memiliki izin merasa lebih sulit. Sudah waktu dan biaya dalam pengurusan izin cukup besar dan lama, ditambah lagi mereka juga harus menyetor pajak,” tandasnya mengakhiri. (Rel)
Admin ; Iskandar Hasibuan.