Terkait Stunting, DPRD Harusnya Panggil Wakil Bupati Mandailing Natal

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution / Foto hanya pemanis berita

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Gencarnya pemberitaan sekitar Anggaran Stunting disejumlah Media Online,akhir -akhir ini, sebaiknya DPRD Segera memanggil Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, serta OPD terkait, guna untuk Klarifikasi sekitar surat Konfirmasi yang dikirimkan oleh Serikat Media Siber ( SMSI ).

” Persoalan Stunting bukan hal yang biasa, masyarakat Mandailing Natal, harus mengetahui secara jelas, apa – apa saja yg telah dilakukan Tim Stunting yg diketuai oleh Wakil Bupati,” Ujar Aktivis Sosial Sumatera Utara, H.Nuruddin Pulungan,S.Sos kepada Wartawan,Rabu(8/11) di Rindang Hotel Panyabungan.

Terus terang, SMSI Madina melakukan Konfirmasi adalah sangat tepat, dan hak Wakil Bupati memberikan jawaban yang pas sesuai pertanyaan dan DPRD juga harusnya Proaktif.

Maksudnya..? Anggaran Stunting besar, gunanya untuk Masyarakat yg memang kurang mampu dan sangat wajar DPRD sebagai wakil masyarakat untuk segera memanggil Wakil Bupati Madina,sebagai Ketua Tim Stunting, itu yg saya ketahui.

Sedangkan, Wakil,Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel,Elvi Zahria mengaku sangat sepakat dengan Aktivis dan SMSI, agar Wakil Bupati jangan terkesan menutup – nutupi anggaran terkait Stunting selama ini.

Menurutnya, DPRD baik Komisi 3 dan 4 sangat tepat untuk menjadi Inisiator untuk Pemanggilan Wakil Bupati dan OPD terkait.

” Jangan – jangan Anggaran Stunting yg ada di OPD bukan anggaran yg turun dari APBN, bisa saja anggaran lain digunakan OPD, tapi atas nama Tim Stunting Mandailing Natal, mudah – mudahan bukan seperti itu,” ujar Elvi Zahria.

SMSI Terima Surat Klarifikasi 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, sudah memberikan jawaban atas surat konfirmasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dengan Nomor : 470.479/3168/DPP.KB/2023 tertanggal 06 November 2023.

Dan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang juga menjabat sebagai ketua tim penanganan Stunting Madina sesuai SK Bupati Nomor : 470.479/0339/K/2023 tentang tim percepatan penurunan Stunting Kabupaten Madina.

Demikian dijelaskan Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubid melalui Sekretaris, Mohammad Reza kepada wartawan, Selasa (07/11/2023) di sekretariat SMSI Madina Komplek Cemara Blok A02 Sipapaga Kecamatan Panyabungan.

“Hari ini kita sudah terima surat klarifikasi dari Ketua tim penanganan Stunting Madina yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution.”ujarnya

Hanya saja lanjutnya, dari poin jawaban yang diberikan atas konfirmasi kita hari ini, diduga masih belum transparan. Dimana kita melihat ada yang masih perlu dipertanyakan kembali.

Seperti halnya imbuhnya, Khususnya terkait anggaran dan program-program percepatan penurunan Stunting di Madina. Dari jawaban ini, apa yang kita telaah, jawabannya hanya menuliskan secara garis besar tanpa menjelaskan apa saja yang dikerjakan dari program tersebut.

“Sebagai contoh, anggaran Stunting tahun 2021 tidak disampaikan berapa jumlah besaran anggarannya. Akan tetapi di poin lain ada kegiatan untuk tahun 2021 ?.”ungkap penuh tanya.

Kemudian sambungnya, dari jawaban poin 2 yang dipertanyakan terkait untuk apa saja alokasi dana Stunting di Madina tahun 2021-2023. Disitu dijawab ada 16 poin tetapi tidak menjabarkan secara detail, apa saja, dimana dan kegiatannya secara rinci.

Maka dari itu, SMSI Madina akan kembali melakukan konfirmasi tertulis kepada ketua tim penanganan Stunting Madina, agar secara detail menjawab konfirmasi kita. Supaya nantinya, kita bisa menyampaikan secara jelas dan akurat informasinya kepada masyarakat.

“Kita akan kembali meminta penjelasan atas hal ini. Ini berhubungan dengan keterbukaan informasi publik. Masyarakat Madina harus tahu apa saja yang sudah dilakukan Pemkab Madina terkait Stunting,” tegasnya.

Apresiasi Pemkab Madina
Walaupun begitu tambahnya, Ia mengapresiasi Pemkab Madina karena dinilai, dengan jawaban ini pihak Pemkab Madina sudah melaksanakan dan berusaha untuk membuka informasi yang diinginkan oleh masyarakat dan melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008.

“Dalam jawaban yang disampaikan oleh Pemkab Madina juga sudah tercantum jelas, bahwa program penurunan Stunting ini merupakan tanggungjawab Wakil Bupati Madina sesuai SK Bupati Nomor : 470.479/0339/K/2023, selaku ketua tim percepatan penurunan Stunting di Madina,” tutupnya. (SMSI/Ar/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Jika Listrik Sudah Ada Pedagang Kaki Lima Pasar Baru Pasar Baru Akan Pindah 

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Pedagang Kaki Lima Pasar Baru Panyabungan, Mester mengutarakan bahwa pihaknya dari ratusan orang Pedagang Kaki Lima yang masih menempati Lapak Eks Penampungan Pasar Baru Yang terbakar Pertengahan…

    Read more

    Continue reading
    Usai Pantau Aktivitas Gunung Sorik Marapi, Ini Pesan Bupati Madina

    PUNCAK SORIK MARAPI(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution,SH,MM, memantau langsung aktivitas Gunung Sorik Marapi di pos pemantauan, Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pada Sabtu, 4…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses