Terkait Tewasnya HGS, Polisi Periksa 5 Orang Sakis, 3 Orang Kabur

Hestin Waktu Hidup

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) : Terkait tewasnya Hestin Agustina Sihombing, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Surau, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, yang diduga akibat konsumsi pil Destro, pihak kepolisian sudah memeriksa 5 orang saksi kunci.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mencari tiga orang saksi kunci yang diduga melarikan diri. Sejumlah saksi yang diperiksa diantaranya, Wika Sihombing (saudara kandung korban),  Yessi, warga Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola dan Rina, warga Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hilman Wijaya mengatakan, ke-5 orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan rekan dan saudara korban.”Mereka sudah diperiksa secara marathon,”ujarnya kepada wartawan. Dia mengatakan, saksi yang diperiksa itu dianggap mengetahaui dan kenal terhadap korban.

Ditanya tentang hasil pemeriksaan, Kapolres mengaku belum bisa memberikan jawaban, karena masih dalam tahap penyelidikan.”Nanti kalau sudah ada hasil saya kabar,”ujarnya. Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kota padangsidimpuan, Iptu Irsan mengatakan, selain memeriksa 5 orang saksi, pihaknya juga sedang mencari tiga orang saksi kunci lainnya terkait kematian korban.

“Saksi yang kami cari itu salah satunya yang diduga memberikan obat dan pacar korban,”imbuhnya. Ketiganya diduga sudah melarikan diri ketika mengetahaui korban sudah meninggal dunia di RSUD Padangsidimpuan. Sebab, ketika personil reskrim mendatangi rumah masing-masing, mereka sudah tidak berada di tempat.

Yayasan Burangir Kawal Kasus

Yayasan Perlindungan Anak Burangir, akan mengawal kasus ini sehingga terungkap pelaku yang memberikan obat kepada korban. Selain itu, Burangir juga meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap pelaku-pelaku yang diduga tega mencabuli korban.

            Direktur Eksekutip Lembaga Perlindungan Anak Burangir Timbul Simanungkalit mengatakan, kematian Hestin Agustina Sihombing dinilai tidak wajar. Alasannya, ada dugaan bahwa kematian korban akibat konsumsi obat dengan jumlah yang banyak. Berdasarkan informasi yang diperoleh, obat tersebut sengaja diberikan oleh salah seorang rekannya dengan tujuan tertentu.”Itu pengakuan orang tua perempuan korban, bahwa sebelum meninggal, anaknya disuruh mengkonsumsi obat destro,”tuturnya.

Selain itu, pada saat korban dinyatakan tewas di rumah sakit, ada dugaan bahwa korban sedang hamil 3 bulan. Artinya, ada dugaan kaitan korban mau mengkonsumsi obat tersebut karena sedang dalam keadaan mengandung. Selanjutnya, ada tindakan pencabulan yang dilakukan oleh rekan-rekan korban, berdasarkan pengakuan korban sebelum meninggal kepada salah seorang keluarganya. “Ini alasan kami menduga bahwa, kematian korban tidak wajar,”imbuhnya.

            Dia berharap kepada pihak kepolisian agar serius mengungkap kasus ini. Saksi-saksi sudah lengkap, sehingga tidak ada lagi alasan pihak kepolisian yang mengatakan tidak bisa meneruskan kasus ini meski pihak keluarga tidak mau dilakukan otopsi.”Yang tidak mau itu orang tua laki-laki, sedangkan orang tua perempuannya kemungkinan mau anaknya diotopsi,”terang laki-laki yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota padangsidimpuan.

Harusnya, pihak kepolisian berlaku adil kepada ibu korban, karena dia menilai, ibu korban menginginkan kasus anaknya itu dilanjutkan.”Saya menegaskan, Burangir akan kawal kasus ini,”terangnya. (Rel-Red)

 

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.