

MEDAN(Malintangpos Online): Fraktisi Hukum (Advocat asal Mandailing Natal) M.Yusuf Lubis mengharapkan kepada 6 tersangka yang telah di tahan di Rutan/Lapas Tanjung Kusta Medan, terkait dengan pembangunan TSSS/TRB di sekitar Komplek Kantor Bupati Madina, baik di Persidangan yang akan digelar Senin(16-9) mendatang untuk Kadis Perkim dan stafnya, maupun Kadis PUPR Madina SL dan dua stafnya agar memberikan keterangan secara jujur dan benar.
“ Saya sangat yakin dengan 6 Tersangka yang telah ditahan terkait TSSS/TRB akan memberikan keterangan secara jujur di Pengadilan maupun dalam pemeriksaaan nantinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Fraktisi Hukum ( Advocat asal Kab.Madina) M.Yusuf Lubis,SH Via WhatsApp yang dikirim ke Redaksi Malintangpos Online, Kamis malam( 12/9).
Kata M.Yusuf Lubis,SH, tabir dugaan korupsi di Madina harus terbuka, Praktisi Hukum Berharap Para Tersangka dan Terdakwa jujur dalam memberikan keterangan,Seiring dengan perkembangan penanganan dugaan korupsi beberapa kegiatan atau proyek di komplek perkantoran Payoting Madina Tahun Angaran 2017
Disebutkannya, yang mana saat ini oleh masyarakat umum menyebut lokasi proyek tersebut dengan nama Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri Syariah, yang sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan penahanan terhadap 6 orang ASN Pemkab Madina, diantaranya Plt Kadis Perkim Madina beserta 2 orang staffnya dan Plt Kepala Dinas PUPR Madina beserta 2 orang staffnya.
“ Sesuai dengan isu yang berkembang, Atas dugaan Korupsi ini banyak lagi pihak lain yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan, dan diduga Bupati Madina juga terlibat,” sebut M.Yusuf Lubis melalui WhatsApp nya.
Kata dia, Penahanan atas 6 orang ASN ini membuat Praktisi Hukum asal Mandailing merasa prihatin, dan berharap kepada para tersangka dan terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya asal usul terjadinya dugaan korupsi ini dan siapa-siapa yang terlibat di dalamnya.
“ Kejujuran Para Tersangka dan Terdakwa dalam memberikan keterangan sangat mempengaruhi untuk pengembangan perkara ini, dan akan memudahkan penegakan untuk menyusun dakwaan dan tuntutan hukum,” sebutnya lagi melalui WhatsApp ke Redaksi Malintangpos Online
Selanjutnya, kejujuran atas keterangan para terdakwa sangat mempengaruhi, pemenuhan unsur pasal yang didakwakan dan jumlah vonis yang akan diputuskan hakim, Perlu disampaikan akan berbeda hukumannya antara orang yang sengaja melakukan dengan orang yang melakukannya dibawah perintah dan/atau tekanan.
Kata dia, Harapan akan kejujuran itu tidak hanya untuk pengembangan perkara saja, berguna juga untuk memulihkan nama baik daerah Mandailing Natal sebagai serambi mekkah Dan membuka tabir akan isu adanya keterlibatan orang nomor satu di Madina.
Kata dia, Keyakinan kami, jikalah benar dugaan akan keterlibatan Bupati, dan para tersangka dan terdakwa jujur dalam keterangannya atau menerangkan yang sebenar-benarnya. masyarakat akan merasa bangga terhadap mereka dan tidak akan lagi mencemoohkan mereka atas perbuatannya. Janganlah mau berdosa karena menyelematkan orang lain, inilah pesan mendalam kami.
Sebelumnya, Ketua IMA Tabagsel Wildan Lubis, telah memberikan Apresiasi kepada pihak Kejatisu atas penahanan 3(tiga) ASN dari Dinas PUPR Madina, “ Nasi Telah Menjadi Bubur,” Pribahasa itulah yang cocok disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, Syahruddin Lubis,ST dan dua Stafnya masing-masing LS dan NS masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen yang sejak Selasa sore(10-9) resmi Ditahan di Rutan/LP Tanjung Kusta Medan, terkait dengan pembangunan TSSS/TRB di sekitar Komplek Kantor Bupati Madina.
“ Kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri pada Komplek Perkantoran Payaloting Panyabungan Mandina, terus menunjukkan perkembangan, kita dari IMA Tabagsel yang terus mengawasi perkembangan kasus tersebut, sangat meng apresiasi langkah Kejatisu yang terus menindak lanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Ketua IMA Tabagsel Wildan Lubis Via WhatsApp Selasa sore(10-9) dari Kota Medan.
Mungkin, ujar Wildan Lubis, Masih dalam ingatan kita bahwa Rabu (24-7) yang lalu Kejatisu melakukan penahanan terhadap Plt. Kadis Perkim Madina dan 2 orang Staffnya, Selanjutnya hari ini Selasa (10/09/2019) kembali Kejatisu melakukan penahanan terhadap Kadis PUPR Madina dan 2 Orang Stafnya setelah diperiksa hampir 4 jam.
Kata Wildan Lubis ,selaku Ketua Ima-Tabagsel mengapresiasi kinerja dan langkah kejatisu yang telah menetapkan tersangka dan menahan Plt. Kadis PUPR Madina beserta 2 orang stafnya
“ Keyakinan Kami dan masyarakat terhadap Kejatisu dalam penanganan dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian siri-siri, terus meningkat, karena kejatisu saat ini adalah tumpuan dan harapan kami dalam menuntaskan masalah ini sampai tuntas,” ujar Wildan Lubis yang dikirim melalui WhatsApp nya dari Halaman Kejatisu Medan.
Disisi lain, kami juga berharap kepada Kejatisu untuk tidak sampai disini saja penanganannya terhadap dugaan korupsi TRB dan TSSS, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang patut dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban pidananya atas dugaan korupsi di TRB dan TSSS, sebut Wildan Lubis lagi
“ Kami juga akan tetap turun ke jalan untuk mengingatkan dan mendesak kejatisu, agar melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi TRB dan TSSS, karena sejatinya penegakan hukum itu harus sesuai tujuannya yaitu kepastian dan keadilan, dari itu, tidak akan adil menurut kami, jika hanya oknum dari Perkim dan PUPR saja yang dipersalahkan atas dugaan korupsi tersebut, “ ujar Wildan Lubis dari WhatsApp nya ( Red)
Liputan : Relis IMA Tabagsel dan Fraktisi Hukum
Admin : Siti Putriani